Kabar24.com, JAKARTA—Kementerian Kesehatan berupaya menyelesaikan penyakit triple burden, yakni penyakit infeksi, penyakit tidak menular, dan kemunculan kembali penyakit yang telah teratasi.
Nila Moeloek, Menteri Kesehatan, mengatakan saat ini penyakit triple burden menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Untuk itu, pemerintah sedang berupaya agar triple burden yang terdiri dari penyakit infeksi, penyakit tidak menular, dan kemunculan kembali penyakit yang telah teratasi dapat ditekan.
“Data Global Burden of Disease 2010, dan Health Sector Review 2014 menyebut kematian yang diakibatkan penyakit tidak menular, yakni stroke menempati peringkat pertama,” katanya, Senin (14/11).
Nila menuturkan tiga puluh tahun lalu penyakit menular, seperti ISPA, tuberkulosis, dan diare, menjadi penyakit yang paling banyak mendapatkan pelayanan kesehatan. Pergeseran pola penyakit itu diduga karena berubahnya gaya hidup masyarakat.
Menurutnya, penyakit tidak menular dan perilaku hidup yang tidak sehat dapat mengganggu masyarakat usia produktif. Padahal seharusnya masyarakat usia produktif dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Pencegahan penyakit menular dan tidak menular sangat tergantung kepada perilaku individu yang didukung dengan kualitas lingkungan, ketersediaan sarana dan prasarana, peningkatan layanan kesehatan, sumber daya kesehatan yang berkualitas, serta dukungan regulasi,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Nila juga menyebutkan pemerintah akan menggunakan pola hidup masyarakat yang sehat sebagai prioritas pembangunan kesehatan 2015-2019. Kebijakan itu akan dituangkan dalam program Indonesia sehat.
Kemenkes Perangi Penyakit Triple Burden
Kementerian Kesehatan berupaya menyelesaikan penyakit triple burden, yakni penyakit infeksi, penyakit tidak menular, dan kemunculan kembali penyakit yang telah teratasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lili Sunardi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
57 menit yang lalu
Babak Baru Kasus Judi Online Komdigi, Budi Arie Bakal Terjerat?
1 jam yang lalu