Bisnis.com, JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Utara melakukan penertiban angkutan umum di ruas Jalan Kramat Jaya, Jalan Jampea Raya, Jalan RE Martadinata hingga Jalan Mangga Dua.
"Hasilnya 52 kendaraan di BAP tilang dan enam di antaranya di setop operasi karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," ujar Benhard Hutajulu, Kasudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Utara, Rabu (9/11).
Dikatakannya, enam kendaraan tersebut masing-masing tiga dari enam mobil angkutan umum yang ditilang dan tiga dari 45 mobil angkutan barang yang ditilang. Sementara satu bus metromini ditilang.
"Selain penertiban mobil di beberapa titik, kami juga melakukan operasi lintas jaya di Terminal Tanjung Priok," tandasnya.
Penertiban Angkutan Umum: Puluhan Kendaraan Kena Tilang di Kramat Raya
Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Utara melakukan penertiban angkutan umum di ruas Jalan Kramat Jaya, Jalan Jampea Raya, Jalan RE Martadinata hingga Jalan Mangga Dua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
42 menit yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
1 jam yang lalu
Tekanan Harga Batu Bara dari Banjir Produksi China
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
32 menit yang lalu
Dubes AS Bertemu NU dan Muhammadiyah, Ada Potensi Kerja Sama Pendidikan
1 jam yang lalu