Kabar24.com, BANDUNG—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah kabupaten wajib melakukan audit dana desa yang jumlahnya mencapai Rp74 triliun.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pendampingan langsung di daerah terkait akuntabilitas keuangan termasuk pengawalan penggunaan dana desa.
“Karena di kabupaten titik dana desa dimulai sebelum disalurkan ke desa,” katanya di Bandung, Kamis (3/11).
Menurutnya soal pengawasan dan audit dana desa harusnya sudah dipersiapkan oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Kementerian Dalam Negeri.
Menurutnya saat peluncuran, dana desa tidak dipersiapkan strukturnya.
“Sebenarnya yang payah [soal audit] itu Kemendes dan Kemendagri. Tapi kami minta ke Kemendagri agar inspektorat di kabupaten wajib audit,” tuturnya.
Pihaknya melihat sejak awal dari struktur, inspektorat di kabupaten sebetulnya yang layak melakukan audit dana desa.
Namun daerah berkilah jika dari pihak Kemendagri tidak ada penugasan khusus terkait audit dan pengawasan dana desa.
“Kemampuan dia mengaudit kami berikan pelatihan dengan BPKP, termasuk petunjuk cara mengauditnya,” katanya.
KPK sendiri sejak dana desa bergulir sudah mengirimkan surat pemberitahuan pada 70.000 lebih desa di Indonesia terkait pengawasan dana desa.
KPK juga sudah mewajibkan desa memakai sistem keuangan desa yang sudah dibuat oleh BPKP. “Itu sistemnya sederhana, kami juga kerjasama melatih inspektorat untuk mengaudit dana desa,” ujarnya.
Pahala mengakui perangkat desa selama ini tidak didesain untuk membuat laporan keuangan. Selama ini pengawasan dana desa belum dilakukan meski anggaran sudah bergulir.
Karena itu pihaknya berharap agar kabupaten mengambil peranan penting.
“Karena 70.000 desa, yang paling tahu dimana letak desanya ya kabupaten,” ujarnya.
Sementara itu, sebelummnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta para kepala daerah membantu percepatan verifikasi administrasi dana bantuan infrastruktur desa.
Kepala Badan Pemberdayan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Jabar Koesmayadi Padmadinata mengatakan dalam APBD Perubahan 2016 dana bantuan gubernur untuk infrastruktur desa mencapai sebesar Rp265,6 miliar dimana 5.313 desa akan mendapatkan Rp50 juta.
Menurutnya untuk pencairan dana kinerja, pihaknya tinggal menyelesaikan sedikit lagi pengajuan dari desa.
Sementara bantuan gubernur untuk dana infrastruktur desa sejauh ini baru 3 kabupaten yang mengajukan proposal, yakni Kuningan, Subang dan Majalengka.
“Tapi sekarang kita jemput bola karena waktunya terbatas, jadi tim turun ke lapangan langsung memeriksa persyaratan administrasi,” paparnya.
DANA DESA : KPK Minta Daerah Lakukan Audit
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah kabupaten wajib melakukan audit dana desa yang jumlahnya mencapai Rp74 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Wisnu Wage Pamungkas
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
11 jam yang lalu
Ada yang Masuk & Borong Jumbo Saham PGAS Jelang Tutup 2024
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 jam yang lalu
Legislator PKS Protes Sekolah Internasional Kena PPN 12%
4 jam yang lalu
Pesan Gibran ke Paspampres: Humanis ke Masyarakat
7 jam yang lalu