Kabar24.com, JAKARTA - Selain tidak memiliki izin, pabrik obat dan jamu ilegal yang terletak di Wilayah Cakung juga tidak memenuhi standar prosedur produksi obat yang dikhawatirkan berdampak buruk pada konsumen.
Deputi 2 Pengawasan Obat, Kosmetik, dan Produk Komplemen Badan POM RI Ondri Dwi Sampurno menyebutkan terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan terkait sarana produksi obat.
"Ini jelas, sarananya adalah sarana ilegal. Jadi kalau untuk obat itu harus izin mulai dari sarananya. Nah, sarananya itu harus memenuhi ketentuan pembuatan obat yang baik," katanya kepada Bisnis.com, Jumat (28/10/2016).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dalam produksi obat, mulai dari alur masuk bahan baku, pencampuran bahan, hingga pengemasan harus teratur guna menghindari kontaminasi.
"Kalau ini kan campur jadi satu semua. Antara bahan dan kemasan itu harua beda alurnya. Di sini, bahan baku masuk ke campuran, jadi harus berbeda [tempat setiap proses dalam produksi] supaya tidak terkontaminasi," jelasnya.
Dia juga mempertanyakan para pegawai yang bertugas memproduksi obat. Menurutnya, para tenaga kerja dalam bisnis produksi obat haruslah memiliki keahlian. Produksi obat harus dikerjakan oleh tenaga teknik kefarmasian.
"Nah yang ini [pabrik ilegal] tidak tahu. Mestinya yang ini tidak [menggunakan tenaga teknik kefarmasian] karena cara pembuatannya sudah tidak benar," katanya.