Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2 Mantan Ketua DPRD Riau Jalani Sidang Perdana di PN

Dua Mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan Suparman yang ditangkap KPK atas kasus suap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2016). Johar Firdaus diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Rancangan APBD Provinsi Riau tahun 2014-2015./Antara-Hafidz Mubarak A.
Mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2016). Johar Firdaus diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Rancangan APBD Provinsi Riau tahun 2014-2015./Antara-Hafidz Mubarak A.

Kabar24.com, PEKANBARU - Dua Mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan Suparman yang ditangkap KPK atas kasus suap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Keduanya disidang dalam satu ruangan di ruang sidang PN Pekanbaru, Jalan Teratai Sukajadi. Terlihat keduanya menggunakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK.

Pantauan Bisnis.com di lokasi, ruang sidang Cakra penuh oleh pengunjng sidang yang menunggu sidang segera dimulai. Tampak kursi pengunjung tak satu pun tersisa ada ruang kosong.

Banyak pengunjung yang bahkan mulai berdiri di dalam karena tak kebagian tempat duduk. Dari pakaian yang digunakan, sebagian besar merupakan warga biasa yang hadir di dalam ruang sidang ini.

Para pengunjung ini hadir untuk melihat langsung sidang perdana Bupati Rokan Hulu non-aktif, Suparman yang hari ini disidangkan bersama mantan Ketua DPRD Riau 2009-2014, Johar Firdaus atas dugaan kasus korupsi terkait suap APBD Riau 2014 dan 2015 lalu.

Namun, kedua politisi Golkar itu masih enggan berkomentar soal agenda sidang perdana hari ini, saat diwawancarai wartawan.

KPK mengerahkan lima JPU, ada di antaranya jaksa yang menangangi kasus serupa dengan terdakwa anggota DPRD Riau 2009-2014, Achmad Kirjauhari.

Jaksa ini mengatakan, kedua terdakwa dijerat dengan dakwan Pasal Kesatu Pasal 12 b (kecil) atau kedua pasal 11 Undang Undang Tipikor nomor 39/1999 Kedua pasal tersebut mengatur mengenai jabatan keduanya selaku penyelenggara negara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper