Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin mengatakan pencegahan tindak kekerasan atau deredikalisasi menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa Indonesia, bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga tertentu.
Tubagus Hasanuddin mengatakan hal itu pada diskusi "Empat Pilar MPR: Menangkal Gerakan Radikalisme" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (24/10/2016).
Menurut Hasanuddin, kelompok radikal di Indonesia umumnya adalah kelompok-kelompok kecil, yang jumlahnya hanya sekitar 20-30 orang, misalnya kelompok radikal yang dipimpin Santoso di daerah Poso, Sulawesi Tengah.
"Untuk kelompok-kelompok kecil, dapat atasi oleh satuan dari kepolisian, tapi jika kelompoknya sudah besar seperti ISIS maka perlu melibatkan TNI," katanya.
Pada pemberantasan kelompok Santoso, menurut Hasanuddin, meskipun jumlahnya kecil tapi karena medannya di hutan di lereng-lereng gunung yang sangat sulit perlu melibatkan satuan TNI yang memang memiliki keterampilan individu.
Karena itu pada operasi Tinombala, katanya, dibentuk tim yang merupakan gabungan kesatuan dari Polri dan TNI.
Menurut dia, di luar Badan Nasional Penanggulangan Terorisme penanggulangan terorisme, seperti Den Jaka, dan Den Bravo.
Pada kesempatan tersebut, Hasanuddin juga menyinggung soal RUU Tindak Pidana Teroris yang saat ini sedang dibahas.
"RUU Tindak Pidana Terorisme ini masih menjadi kontroversial, soal usulan melibatkan TNI atau tidak," katanya.
Menurut Hasanuddin, dalam pemberantasan aksi terorisme dan gerakan radikalisme, perlu ada UU yang mengatur kompilasi antara Polri dan TNI.
Deradikalisasi Tanggung Jawab Bangsa Indonesia
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin mengatakan pencegahan tindak kekerasan atau deredikalisasi menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa Indonesia, bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
23 menit yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
28 menit yang lalu
Hasil Mukernas, MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2
57 menit yang lalu