Kabar24.com, JAKARTA—Rancangan Peraturan pemerintah mengenai keselamatan angkutan jalan sudah berada di Kementerian Hukum dan Ham, dan diperkirakan akan keluar pada tahun ini.
Kasubdit Transportasi Darat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Dail Umamil Asri mengatakan, pihaknya akan mengajukan Peraturan Presiden mengenai Rencana Umum Nasional Keselamatan setelah Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut ditandatangani,
“Perpres [diajukan] enggak lama setelah PP Keluar, drafnya sudah ada. Tinggal penyesuaian,” kata Dail, Jakarta, Senin (24/10).
Dia menambahkan, PP mengenai keselamatan angkutan jalan tersebut diperlukan sebagai payung hukum untuk membuat peraturan presiden.
Dalam perpres mengenai Rencana Umum Nasional Keselamatan tersebut, paparnya, setiap kepala daerah harus melampirkan rencananya guna mengurangi jumlah individu yang meninggal akibat kecelakaan di jalan raya.
Menurutnya, hampir 72% kecelakaan terjadi di jalan Provinsi atau Kabupaten/Kota. Tidak hanya itu, dia mengungkapkan, pihaknya menargetkan jumlah kecelakaan pada 2035 turun menjadi 80% dari Baseline pada 2010 sebanyak 109.000 kecelakaan.
Kecelakaan yang kerap terjadi di jalanan, paparnya, hampir 90% disebabkan oleh pengemudi. Oleh karena itu, masyarakat harus mendapatkan perlakukan dari seluruh aspek – tidak hanya penindakan oleh kepolisian atau pemasangan rambu-rambu oleh Kementerian Perhubungan.
Dia mengungkapkan, rata-rata kerugian materiil akibat kecelakaan yang terjadi setiap tahunnya mencapai Rp250 miliar. Namun, kerugian ekonomi dan sosialnya lebih tinggi dari Rp250 miliar.
Kecelakaan yang terjadi dan menyebabkan korban meninggal pada individu-individu berusia produktif dapat membuat keluarga yang ditinggalkan kehilangan sumber pendapatan dan berpotensi membuat kemiskinan semakin besar.
Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat mengatakan, jumlah orang meninggal akibat kecelakaan di jalan raya sekitar 3-4 orang setiap jamnya. Pada tahun lalu, paparnya, jumlah orang meninggal akibat kecelakaan mencapai 24.000 orang.
Jumlah tersebut, imbuhnya, mengalami penurunan jika dibandingkan dengan 2010 yang mencapai sekitar 31.000 orang meninggal dunia akibat kecelakaan. Adapun jumlah kecelakaan yang terjadi pada 2010 sebanyak 109.000 kecelakaan dan turun menjadi sekitar 96.000 kecelakaan pada 2015.
Tingginya jumlah kecelakaan yang terjadi di jalan raya, dia mengungkapkan, salah satunya adalah berawal dari pelanggaran lalu lintas. Dia mencontohkan, pelanggaran lalu lintas yang kerap dilakukan oleh masyarakat adalah menyeberang tidak pada tempatnya atau tidak menggunakan pelindung kepala.
Sementara kecelakaan yang terjadi pada kendaraan angkutan barang, paparnya, karena kendaraan tersebut kerap tidak menuruti peraturan terkait dengan tata cara pemuatan dan dimensinya.
Dia mengungkapkan, pihaknya bersama dengan empat K/L lainnya, yakni Kemen PPN/Bappenas, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kepolisian menargetkan jumlah kecelakaan mengalami penurunan 50% pada 2020.
Guna menurunkan jumlah kecelakaan, dia mencontohkan, salah satunya adalah program pembangunan Zona Selamat Sekolah.
Aturan Keselamatan Jalan Segera Terbit
Rancangan Peraturan pemerintah mengenai keselamatan angkutan jalan sudah berada di Kementerian Hukum dan Ham, dan diperkirakan akan keluar pada tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yudi Supriyanto
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
12 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 jam yang lalu
Gempa 5,1 SR Guncang Melonguane, Sulawesi Utara
7 jam yang lalu
Budi Arie Ternyata Diperiksa terkait Kasus Korupsi Judi Online
10 jam yang lalu