Kabar24.com, SAMARINDA - Pemprov Kaltim mengusulkan perubahan kewenangan terkait struktur organisasi perangkat daerah.
Hal itu dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan di daerah, berdasarkan UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP No. 18/2016 tentang Perangkat Daerah.
Sekretaris Provinsi Kaltim Rusmadi mengatakan perubahan tersebut tidak bisa dihindari. Misalnya, kewenangan dari kabupaten/kota menjadi tanggung jawab provinsi.
Contohnya penyelenggaraan pendidikan SMA dan SMK menjadi kewenangan provinsi. Kemudian Izin Pertambangan awalnya ditangani kabupaten/kota menjadi tanggung jawab provinsi.
"Tujuan dari PP No. 18/2016 adalah untuk memudahkan beban pemerintah daerah, khususnya pemerintah kabupaten/kota. Artinya ada perampingan, tetap kaya fungsi dan tanggung jawab yang diberikan kepada masing-masing perangkat daerah," ujarnya seperti yang dikutip, Jumat (7/10/2016).
Ke depan jika awalnya Pemprov memiliki lima staf ahli kini menjadi tiga. Kemudian Asisten Setprov Kaltim yang awalnya empat orang menjadi tiga orang. Selain itu, adanya perubahan dari dinas menjadi badan. Jadi, selanjutnya ada penggabungan dinas dengan badan. Terutama Dinas Peternakan dan Pertanian dipastikan ada pengabungan.
“Ini semua untuk memberikan kemudahan dalam tugas pokok dan fungsi perangkat daerah sesuai yang amanah dari PP Nomor 18/2016. Bahkan, di struktur badan, awalnya eselon III ada enam, tetapi sesuai perundangan-undangan untuk Tipe A maksimum satu sekretariat dan empat eselon IV,” kata Rusmadi.
Dia menuturkan saat ini sesuai usulan Pemprov Kaltim, untuk badan semula 14 dirampingkan menjadi delapan. Kemudian, untuk dinas tetap seperti semula 17 dinas.
Sementara untuk sekretariat menjadi dua, yakni Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah. Untuk sekretariat daerah awalnya ddiperkuat dengan 11 biro, dirampingkan jadi sembilan Biro.
Adapun biro yang digabung menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset, yakni Biro Keuangan dan Perlengkapan. Sedangkan yang lain tetap. Sementara Biro yang tetap tetapi mengalami penggabungan, yaitu Biro Hukum dan Organisasi. Jadi, jumlah perangkat daerah di luar Kesbangpol, Sekretariat Korpri dan RSUD AWS, serta Badan Perbatasan, termasuk Asisten dan Staf Ahli.
Dari perubahan tersebut, Organisasi Perangkat Daerah tetap, yakni 32 perangkat daerah. Artinya, perangkat organisasi tersebut jumlahnya tetap tetapi pejabat eselon II yang berkurang, khususnya Badan dan Dinas. Karena adanya perampingan, termasuk asisten dan staf ahli.
“Dari perubahan tersebut mendorong peningkatkan pelayanan publik yang semakin baik. Sehingga mendukung pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat serta tertib anggaran. Diharapkan usulan Raperda ini dapat disetujui yang selanjutnya diterbitkan Peraturan Gubernur,” terang Rusmadi.