Bisnis.com, PEKANBARU - Jajaran Kepolisian Resor Dumai, Provinsi Riau, mengamankan truk jenis Colt Diesel yang bermuatan 300 karung bawang merah tanpa kelengkapan dokumen di jalan lintas Dumai-Bengkalis.
"300 karung bawang merah ini harus disita karena tidak dilengkapi dokumen yang sah yakni karantina," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa (6/9/2016).
Ia menjelaskan, 300 karung bawang merah tersebut diamankan di jalan lintas Sungai Pakning (Bengkalis)-Dumai, tepatnya di simpang jalan Pelajar Kelurahan Guntung, Kecamatan Medang Kampai pada Senin (5/9) sore.
Seluruh bawang merah itu diamankan dari truk Colt Diesel bernomor polisi BM 8221 RF yang dikemudikan Am (25), seorang petani asal Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Guntur menjelaskan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat akan adanya upaya penyelundupan barang merah dari Bengkalis menuju Dumai menggunakan jalur darat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemetaan di lapangan.
Hasilnya, truk bermuatan 300 karung bersama sopir berinsial Am berhasil diamankan.
Guntur mengatakan polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dalam penanganan hukum kepada pelaku.
"Pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Dumai untuk penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut," katanya.
Penyelundupan komoditas bawang merah melalui wilayah pesisir Riau, seperti Bengkalis dan Dumai cukup marak. Panjang garis pantai serta keberadaan "pelabuhan tikus" yang tidak terpantau menjadi pintu mudah bagi para penyelundup bawang yang mayoritas dari "Negeri Jiran" ke kawasan itu.
Bahkan, sebelum penangkapan 300 karung bawang itu, pada Minggu (4/9), Baharkam Mabes Polri turut menggagalkan penyelundupan ribuan karung bawang merah atau sekitar 13 ton asal Malaysia yang diduga ilegal dan diangkut tiga kapal di Sungai Morong, Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Kasi Lidik Ditpolair Baharkam Mabes Polri AKBP Firman Afandi mengatakan dari pengungkapan selundupan belasan ton komoditas pertanian yang dilarang itu, polisi juga menangkap enam kru kapal yang merupakan warga Kepulauan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Ia menjelaskan ribuan karung bawang merah yang dibawa dari Sungai Linggi Malaysia itu rencananya bongkar muat di Pelabuhan Sungai Selinsing, namun digagalkan petugas dengan dua kapal patroli Baharkam Mabes Polri.
Guna kepentingan proses hukum, tiga kapal angkut bawang kini diamankan di Pelabuhan Dumai dan enam tersangka dengan inisial RJ, RS, AN, EF, SM, dan RZ selanjutnya digiring ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan.
"Baharkam Mabes Polri menggelar operasi gabungan di sepanjang perairan Riau dan penangkapan tiga kapal pengangkut bawang merah ilegal ini berawal dari kecurigaan petugas saat mereka melintasi Sungai Morong Bengkalis," kata dia.
Dalam pelaksanaan operasi gabungan itu, Baharkam mengerahkan dua kapal patroli, yaitu KP Bitern 3016 dan KP Zaitun 3014, dan berhasil mengamankan bawang yang tidak boleh dimasukkan melalui Pelabuhan Dumai.
Pelaku penyelundup bawang merah ilegal dapat dikenakan sanksi hukum karena melanggar perundangan tentang karantina hewan dan tumbuhan, serta kepabeanan.
Ia mengatakan penyelundupan bawang ilegal ke wilayah Pelabuhan Dumai sejauh ini masih marak dan pencegahan terus diupayakan bersama dengan sejumlah instansi terkait setempat lainnya, seperti kepolisian, TNI, dan Bea Cukai.
300 Karung Bawang Merah Diamankan Polisi
Jajaran Kepolisian Resor Dumai, Provinsi Riau, mengamankan truk jenis Colt Diesel yang bermuatan 300 karung bawang merah tanpa kelengkapan dokumen di jalan lintas Dumai-Bengkalis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
52 menit yang lalu
Historia Bisnis: Momen 'Thai-boxing' Hempaskan Rupiah & Bursa RI
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu