Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Polisi Perairan Polres Seruyan, Kalimantan Tengah menangkap tiga orang warga Desa Tanjung Rangas karena menangkap ikan secara ilegal (illegal fishing), sedangkan satu pelaku lainnya masih buron.
Kepala Satuan Polisi Perairan Polres Seruyan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mashudi di Kuala Pembuang, Selasa (6/9/2016) mengatakan ketiga pelaku itu adalah YD (21), GN (27), dan US (23).
"Ketiganya ditangkap karena melakukan aktivitas menangkap ikan dengan setrum di perairan anak Sungai Seruyan, yakni Sungai Pukun Desa Tanjung Rangas," katanya.
Ia mengatakan penangkapan ketiga pelaku ini berasal dari informasi yang diberikan warga yang dirugikan dengan aktivitas para pelaku.
"Bersama warga kita kemudian melakukan patroli, dan memergoki para pelaku sedang menyetrum ikan," katanya.
Mereka menggunakan dua buah perahu mesin kecil, namun ketika mengetahui keberadaan petugas dan warga, para pelaku melarikan diri. Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas, sampai akhirnya ketiga tersangka berhasil diamankan. "Satu tersangka lainnya melarikan diri, dan masih buron," katanya.
Dari tangan para tersangka, aparat berhasil mengamankan dua buah perahu mesin kecil, dua buah senter kepala, dua buah genset alat setrum, sebuah stik setrum, tujuh buah kapasitor bulat panjang, dua buah kapasitor kotak.
Selain itu, petugas juga mengamankan ikan hasil tangkapan dengan total sekitar 48 kilogram atau 118 ekor terdiri dari ikan toman 76 ekor, ikan randang 19 ekor, ikan tapah satu ekor, ikan klabau satu ekor, kalui satu ekor, lais delapan ekor, gabus enam ekor, biawan enam ekor.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka sudah melakukan penyetruman ikan sebanyak lima kali, dan hasil tangkapan dijual langsung kepada warga di sekitar desa.
para tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 45 tahun 2009, tentang Perubahan Atas UU 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
katanya.
Polisi Amankan Pelaku Illegal Fishing
Satuan Polisi Perairan Polres Seruyan, Kalimantan Tengah menangkap tiga orang warga Desa Tanjung Rangas karena menangkap ikan secara ilegal (illegal fishing), sedangkan satu pelaku lainnya masih buron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
38 menit yang lalu
Historia Bisnis: Kala Soeharto Setujui Mega Proyek Kota Mandiri Jonggol
1 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
8 menit yang lalu
Pengamat Sebut 3 Alasan Masyarakat RI Masih Terima Dinasti Politik
35 menit yang lalu
Status Pailit Sritex (SRIL) Inkrah, Bagaimana Nasib Asetnya?
41 menit yang lalu
Polda Metro Jaya Kerahkan Tim Densus 88 Cegah Teror Selama Nataru
53 menit yang lalu