Kabar24.com, JAKARTA-- Kementerian Dalam Negeri kian mempermudah prosedur perekaman data KTP elektronik warga masyarakat, khususnya bagi mereka yang merantau.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Kemendagri telah memangkas 3 (tiga) prosedur pembuatan KTP-El.
Dia menyebutkan, penduduk yang ingin merekam KTP-El kini tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari RT/RW dan Kelurahan serta akta lahir.
Bagi penduduk yang belum melakukan perekaman, lanjutnya, Kemendagri memberikan perhatian khusus dan memberikan kemudahan-kemudahan, terlebih saat ini semua data dan titik-titik pelayanan di daerah sudah terkoneksi dengan Data Center (DC) di pusat.
“Cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga ke Dinas Dukcapil manapun. Bisa diurus dimana saja, tidak harus sesuai domisili penduduk,” kata Zudan melalui siaran persnya, Selasa (6/9/2016).
Sesuai dengan Perpres No. 112 Tahun 2013, KTP Non Elektronik sudah tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2014. Mulai 1 Januari 2015 penduduk sudah harus menggunakan KTP Elektronik (KTP-el).
Zudan mengingatkan, penggunaan KTP El sangat penting karena kelak semua pelayanan publik akan berbasis NIK dan KTP-El.
“KTP itu seperti ‘nyawa’ penduduk, karena segala urusan mulai dari membuat SIM, BPJS, mengurus akta nikah, semua membutuhkan data KTP-el,” kata Zudan.
Menurut Zudan, saat ini 92 lembaga pemerintah dan swasta sudah menggunakan data KTP-el dan NIK untuk akses layanan publik. Selain itu, dia menyatakan akan ada langkah tegas yang diambil Pemerintah untuk pembaruan database, tentang jati diri penduduk Indonesia, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP Lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening bank, dsb.
“KTP-el juga mencegah kepemilikan KTP ganda atau KTP palsu. Dengan demikian akurasi data penduduk presisi dan dapat digunakan untuk beragam kepentingan, khususnya pelayanan publik dan perencanaan pembangunan,” jelas Zudan.