Bisnis.com, NEW YORK - Pria penembak mati John Lennon hampir 36 tahun lalu gagal untuk kesembilan kalinya meyakinkan pejabat terkait untuk mengabulkan permohonan bebas bersyaratnya, kata petugas, Senin (29/8/2016).
Mark Davis Chapman, 61 tahun, akan tetap dikurung dalam penjara berpenjagaan maksimum di Erie County, dekat Buffalo, New York.
Permohonan tersebut ditolak sembilan kali sejak 2000.
Chapman, penggemar fanatik pemusik itu, didakwa menembak mati Lennon saat tiba di apartemennya di Upper West Side, Manhattan, bersama istrinya, Yoko Ono, pada 8 Desember 1980.
Chapman menerima vonis 20 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan tingkat dua.
Permohonan atas pembebasannya diajukan tiap dua tahun sejak 2000. "Terlepas dari banyak unsur meringankan, itu tetap tidak sebanding dengan kejahatannya, yang direncanakan," kata Dewan Pembebasan Bersyarat New York, dengan memutuskan, permohonan tersebut ditolak, Senin.
"Berdasarkan atas hasil wawancara dan catatan atas rekam jejaknya, kami beranggapan bahwa pembebasan itu nantinya tak selaras dengan jaminan keamanan di masyarakat, khususnya mengingat kembali kejahatan serius yang dilakukan pelaku sebelumnya," katanya.
Dengan merujuk pada catatan pejabat terkait lewat jaringan, Chapman dapat menjalani persidangan serupa pada Agustus 2018.
PENEMBAK JOHN LENNON: Permintaan Bebas Bersyarat Ke-9 Chapman Ditolak
Pria penembak mati John Lennon hampir 36 tahun lalu gagal untuk kesembilan kalinya meyakinkan pejabat terkait untuk mengabulkan permohonan bebas bersyaratnya, kata petugas, Senin (29/8/2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
17 menit yang lalu
Kode Keras Para Investor Kakap Kala Anomali Pasar Saham Indonesia
47 menit yang lalu
KALEIDOSKOP 2024: Divestasi Triliunan Rupiah INCO, GOTO hingga ADRO
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
7 jam yang lalu