Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengampunan Pajak, Presiden Jokowi Sebut Sejumlah Nama Pengusaha Kelas Kakap

Presiden Joko Widodo menyebut sejumlah pengusaha kakap di Jawa Tengah dalam sosialisasi pengampunan pajak di Kota Semarang, Selasa (9/8/2016) malam.
Presiden Joko Widodo/Reuters-Yuri Gripas
Presiden Joko Widodo/Reuters-Yuri Gripas

Kabar24.com, SEMARANG—Presiden Joko  Widodo menyebut sejumlah pengusaha kakap di Jawa Tengah dalam sosialisasi pengampunan pajak di Kota Semarang, Selasa (9/8/2016) malam.

Jokowi mengajak pengusaha tidak sungkan memproses pengampunan pajak sebagai salah satu upaya dalam mendorong stabilisasi perekonomian nasional. "Apalagi, tekanan ekonomi global dan dunia saat ini sangat dirasakan oleh semua negara, termasuk Indonesia."

Presiden memastikan pelaksanaan pengampunan pajak itu bersifat rahasia. "Tax Amnesty akan saya awasi sendiri. Sudah ada tim sendiri yang saya bentuk," tegasnya.

Pihaknya juga menjamin kerahasiaan data yang bahkan tidak bisa dijadikan oleh aparat hukum sebagai dasar penyidikan dan penyelidikan tindak pidana. Data wajib pajak juga tidak dapat diminta oleh siapapun, serta tidak diberikan kepada siapapun. "Dan, yang membocorkan kena [hukuman] 5 tahun. Berarti kalau ada yang membocorkan itu petugas pajak," ujarnya.

Presiden Jokowi menyatakan dirinya mengetahui semua data wajib pajak. "Saya tahu, ada di kantong saya. Tapi tidak saya gunakan untuk hal yang tidak baik."

Dalam kesempatan itu ia sengaja menyebut sejumlah nama pengusaha di Jateng dengan kepemilikan usaha skala besar.

"Data saya miliki. Pak Budi Hartono hadir dari PT Djarum, Pak Iwan [Iwan Lukminto Presdir SRIL] Sritex saya juga tahu, Pak Witjak [Witjaksono Presiden Komisaris PT Dua Putra Utama Makmur Tbk./DPUM] dari Pati, spot ikannya banyak banget saya tahu. Dipikir saya enggak ngerti. Juga pak Soleh Dahlan dari Dafam, dan banyak lainnya," ungkapnya.

Presiden berharap pengusaha menyambut baik program pengampunan pajak mengingat prosesnya cukup mudah, menyangkut pembebasan sanksi administrasi, penghentian proses dan pidana perjakan.

Syarat pengampunan pajak itu, ujarnya, hanya menyampaikan aset-aset secara jujur, mengungkap harta yang dimiliki, dan membayar uang tebusan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper