Bisnis.com, JAKARTA – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) memandang kandidat bertahan atau petahana pada Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) adalah keharusan.
Hal tersebut guna menghindari konflik kepentingan dalam hal-hal seperti penggunaan fasilitas negara.
“Cuti petahanan adalah keharusan, guna menghindari potensi politisasi anggaran kampanye,” kata Advokasi dan Investigasi Fitra Apung Widadi dalam siaran pers, Kamis (4/8/2016).
Adapun Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok yang akan mencalonkan kembali pada Pilkada 2017 tengah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Dia mengajukan uji materi Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Di situ tertulis bahwa pemimpin daerah yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus mengambil cuti dan dilarang menggunakan fasilitas yang melekat pada jabatannya.
Ahok beralasan masa kampanye bersamaan dengan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2017.
Apung melihat alasan itu kurang kuat dan relevan. Menurutnya pembahasan APBD telah berlangsung sejak lama, sehingga tidak ada bisa dijadikan alasan
Apabila MK mengabulkan permohonan uji materi, Fitra mendesak dapat objektif dalam proses persidangan.