Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung belum menentukan nasib sepuluh terpidana mati yang ditunda pelaksanaan eksekusinya. Sepuluh terpidana tersebut sebelumnya sudah masuk ke daftar terpidana yang akan dieksekusi pada gelombang ketiga.
Jaksa Agung Tindak Pidana Noor Rachmad meminta waktu untuk menjelaskan alasan penundaan eksekusi sepuluh terpidana mati. Dia hanya mengatakan, bahwa alasan penundaan bukan yuridis, karena seluruh hak hukum telah terpenuhi.
Noor berjanji akan membeberkan ke publik alasan penundaan sesegera mungkin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
“Tunggu waktu. Itu kan ditangguhkan. Tidak masalah. Itu yang didahulukan ada pertimbangan,” kata Noor di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/8/2016).
Kejagung hanya mengeksekusi 4 dari 14 terpidana mati, yakni Fredi Budiman (Indonesia), Cajetan Uchena atau Seck Osmane (Nigeria), Humprey Ejike (Nigeria), dan Michele Titus Igweh (Nigeria).
Sepuluh terpidana mati yang ditunda adalah Ozias Sibanda (Zimbabwe), Obina Nwajagu (Nigeria), Fredderikk Luttar (Zimbabwe), Agus Hadi (Indonesia), Pujo Lestari (Indonesia), Gurdip Singh (India), Okonkwo Nongso Kingsley (Nigeria), Zulfiqar Ali (Pakistan), Merry Utami (Indonesia), dan Eugene Ape (Nigeria).