Kabar24.com, JAKARTA--Pemerintah berencana menambahkan indikator baru untuk mengukur layak tidaknya suatu kabupaten masuk dalam kategori daerah tertinggal dalam bentuk undang-undang dengan mempertimbangkan jumlah desa tertinggal pada suatu daerah.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Jazali Abdul Rahman mengatakan mengatakan saat ini ada enam indikator daerah tertinggal yang meliputi perekonomian masyarakat, sumber daya manusi, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibiltas; dan karakteristik daerah.
“Ke depan, kami akan memasukkan Indeks Pembangunan Desa atau IPB yang disusun oleh Bappenas dan Badan Pusat Statstik,” ujarnya, Kamis (21/7).
Berdasarkan catatan Bisnis, terdapat lima dimensi dalam IPD yaitu pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, aksesibilitas atau transportasi, pelayanan publik, dan terakhir penyelenggaraan pemerintahan.
IPD juga mengklasifikasikan desa menjadi beberapa kategori yakni desa tertinggal, desa berkembang, dan desa mandiri. Secara nasional potret sebaran desa tertinggal sebanyak 19.944 desa (26,92%), kemudian desa berkembang sebanyak 51.127 (69%), dan desa mandiri sebanyak 3.022 desa (4,08%) dengan total 74.093 desa sesuai Permendagri No. 39/ 2015.
Menurut Jazuli Abdul Rahman, kriteria jumlah desa tertinggal akan dimasukkan ke dalam kriteria kabupaten tertinggal dalam draft undang-undang (UU) tersebut. Dia mencontohkan, jika suatu daerah memiliki lebih dari 50% desa tertinggal maka daerah tersebut bisa dikategorikan sebagai daerah tertinggal.
Menurutnya, rancangan regulasi ini mesti disusun karena memegang peranan penting dalam mempercepat pengentasan 122 daerah tertinggal yang ditargetkan hingga 2019. Untuk mencapai target itu, dibutuhkan intervensi dari kementerian dan lembaga sektoral.
“Selama ini hanya kami yang memfokuskan diri pada daerah tertinggal. Padahal anggaran kami berapa sih. Kalau semua kementerian teknis lebih memfokuskan diri ke daerah tertinggal tentu saja dampaknya akan berbeda,” tambahnya.
Menurutnya, selama ini kementerian sektoral telah menjalankan banyak program di daerah terpencil namun dari segi jumlah dinilai masih kecil selain belum terkoordinasi dengan baik.
Dalam draft rancangan regulasi yang disiapkan, peran koordinator pembangunan daerah tertinggal akan dipegang oleh kementerian koordinator baik itu Kementerian Koordinator Perekonomian maupun Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
“Kalau pembangunan daerah tertinggal bisa dikeroyok secara terpadu oleh kementerian dan lembaga, kami yakin pembangunannya bisa dipercepat. Kalau regulasi berbentuk udang-undang saya kira akan dituruti oleh semua,” tuturnya.
Dwi Yunanto Kasubdit Evaluasi dan Pelaporan Ditjen Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengatakan sejauh ini pihaknya telah bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menetapkan daerah tertinggal yang menjadi prioritas.
Seperti diketahui, hingga 2019, Pemerintahan Joko Widodo menargetkan pengentasan 122 daerah tertinggal. Dari jumlah itu, pemerintah kemudian mengerucutkan menjadi 80 daerah prioritas dan tahun ini diprioritaskan pada 54 kabupaten.
Daerah Tertinggal : Indeks Pembangunan Desa Jadi Indikator
Pemerintah berencana menambahkan indikator baru untuk mengukur layak tidaknya suatu kabupaten masuk dalam kategori daerah tertinggal dalam bentuk undang-undang dengan mempertimbangkan jumlah desa tertinggal pada suatu daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : MG Noviarizal Fernandez
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 menit yang lalu
JK Resmi Jadi Ketua Umum PMI 4 Periode!
46 menit yang lalu
Ramalan Shio Tahun Ular Kayu 2025: Tikus, Kerbau, dan Kelinci Beruntung
1 jam yang lalu