Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proposal Perdamaian Brent Ventura Dianggap Jauh dari Harapan

Proposal perdamaian PT Brent Ventura dinilai jauh dari harapan setelah debitur mencantumkan aset untuk sumber pembiayaan yang masih belum jelas.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Proposal perdamaian PT Brent Ventura dinilai jauh dari harapan setelah debitur mencantumkan aset untuk sumber pembiayaan yang masih belum jelas.

Salah satu kuasa kreditur Kristandar Dinata mengatakan sejumlah aset yang dimasukkan dalam proposal perdamaian tidak semuanya merupakan murni milik debitur. Kepemilikan aset yang masih abu-abu tersebut akan berisiko menimbulkan permasalahan hukum.

"Proposal ini masih jauh dari harapan, debitur harus memperjelas kepemilikan aset tersebut, atas nama Brent Ventura, pemegang saham, atau perusahaan lain," kata Kristandar dalam rapat kreditur, Senin (18/7/2016).

Dia menambahkan proposal perdamaian tersebut belum menjelaskan hubungan hukum antara debitur dengan perusahaan lain pemilik aset. Selain itu, debitur belum memerinci skema pembayaran utang yang rencananya akan diselesaikan dalam waktu tujuh tahun.

Menurutnya, pembuatan proposal yang masih belum jelas tersebut merupakan upaya debitur agar para kreditur mau menyetujui usulan perpanjangan. Debitur meminta usulan perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 60 hari.

Dalam proposal yang diperoleh Bisnis, Direktur PT Brent Ventura Ferry Lie memasukkan opsi penjualan aset dalam sumber pembayaran utang. Sejumlah aset yang menjadi milik debitur adalah lima unit ruko di Bintaro dan sebuah unit ruko di Bogor.

Aset lain yang dicantumkan dalam proposal perdamaian ternyata masih terafiliasi dengan perusahaan lain. Aset milik PT Galang Satria Mineral berupa izin usaha tambang mangan hingga 2024 beserta alat beratnya di Way Kanan, Lampung dan tanah seluas 4 hektare di Deli Serdang, Sumatera Utara milik PT Drupadi Tirta Medan.

Debitur juga memasukkan PT Drupadi Tirta Gresik dan PT Drupadi Tirta Banjar yang telah melakukan penyelesaian proyek instalasi pengelolaan air. Proyek tersebut dinilai bisa ditawarkan kepada investor guna penyelesaian proses PKPU.

Sumber pendanaan lain juga akan berasal dari penagihan beberapa piutang. Debitur mengklaim mempunyai piutang senilai Rp236 miliar dan tunggakan bunga hingga Rp90,6 miliar dengan Jimpati International. Jaminannya berupa kepemilikan atas seluruh saham induk PT Asia Earth Indonesia yang menguasai 12,6 hektare lahan di Nusa Dua, Bali.

Ada juga piutang terhadap Vina Vinsensia sehubungan dengan pengadaan alat-alat sekolah Montessori senilai Rp15 miliar. Piutang tersebut macet sejak April 2014 dan proses hukum sedang berjalan.

Ferry juga menulis mempunyai piutang terkait proyek reklamasi Centre Point of Indonesia. Debitur menjalin perjanjian kerjasama operasinal (KSO) dengan PT Yamin Bumi Asri selaku pemilik izin reklamasi Pantai Losari, Makassar.

Brent Ventura tidak mampu melanjutkan kerja sama karena kesulitan pendanaan. Berdasarkan adendum atas perjanjian, debitur masih bisa mengklaim tagihan sebesar Rp6 miliar yang akan didapatkan saat cash flow proyek mencukupi.

Ferry akan melakukan eksploitasi sejumlah bidang usaha yang masih dimiliki debitur. Status PKPU yang disandang masih memungkinkan debitur untuk melanjutkan usahanya hingga tercipta perdamaian.

Eksploitasi akan dilakukan pada proyek batubara milik PT Ananta Hemisphere Resort dengan luas lahan 199,4 hektare di Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Brent memiliki saham sebesar 80% dengan nilai investasi Rp4,75 miliar. Usaha yang lain adalah penggilingan pagi pada PT Lumbung Padi Indonesia yang mampu memproduksi 150.000 ton beras per tahun.

Jadwal pembayaran bagi kreditur preferen akan diselesaikan hingga setahun pasca homologasi, sedangkan kreditur konkuren akan membutuhkan waktu hingga tujuh tahun.

Sementara itu, kuasa hukum debitur Vanly Pakpahan mengatakan proposal perdamaian tersebut sudah disusun secara realistis mengikuti kemampuan perusahaan. Jadwal pembayaran bergantung pada pasokan sumber dana.

"Kalau penjualan aset maupun penagihan piutang bisa lancar, pembayaran akan lebih singkat dibandingkan proposal awal," kata Vanly.

Pihaknya menegaskan kinerja perusahaan memang sudah tidak lagi sehat setelah sering dimohonkan PKPU. Terlebih, setelah pemegang saham Yandi S. Gondoprawiro ditahan terkait kasus penggelapan dana nasabah PT Brent Security menyebabkan kinerja perusahaan tidak maksimal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper