Kabar24.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mengeluarkan surat edaran untuk kepala daerah agar lebih sensitif dalam mengeluarkan peraturan yang menyangkut penertipan di Bulan Ramadan.
"Nanti akan ada surat edaran kepada kepala daerah. Isinya agar lebih cermat, lebih sensitif terhadap kebijakan kepala daerah," kata Tjahjo usai konferensi pers pembatalan 3.143 Perda bermasalah di Istana Merdeka Jakarta, Senin (13/6/2016).
Mendagri mengatakan, surat edaran tersebut memberikan arahan kepada kepala daerah agar berhati-hati jika mengeluarkan perda yang bernuansa menggangu kemajemukan bangsa dan toleransi, serta memiliki alasan yang jelas.
"Apakah betul semua penduduknya 100 persen muslim, yang penting kan bagaimana aturan-aturan yang dibuat dari Presiden sampai ke kepala daerah untuk kemaslahatan daerah," ujar Tjahjo.
Mendagri juga menyinggung tentang razia warteg yang buka siang hari di Bulan Ramadan oleh Satpol PP Kota Serang yang dinilai berlebihan.
"Tidak ada istilah perda yang harus dirampas makanannya itu nggak ada. Itu kan over acting dari satpol PP saja," ucapnya, menegaskan.
Tjahjo mengatakan, perda itu tidak boleh jualan pada siang hari pada Bulan Ramadan seharusnya bersifat imbauan kepada warga masyarakat, sama dari Majelis Ulama.
"Intinya pengawasan dan pembatasan. Pengertian pembatasan itu boleh buka warung tapi dibatasi, tapi dibatasinya apa? pakai tirai, supaya kalau ada orang yang tidak berpuasa atau tidak menjalankan puasa karena memang non- muslim dia makan, tapi tidak kelihatan atau musafir, tapi juga memberikan hak kepada warga negara yang memang hidupnya berjualan makanan," tuturnya.
Razia Warung, Menteri Tjahjo Minta Kepala Daerah Lebih Sensitif
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mengeluarkan surat edaran untuk kepala daerah agar lebih sensitif dalam mengeluarkan peraturan yang menyangkut penertipan di Bulan Ramadan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
17 menit yang lalu
Babak Baru Kasus Judi Online Komdigi, Budi Arie Bakal Terjerat?
56 menit yang lalu