Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Blitar akan Batasi Peredaran Miras via Perda

Bupati Blitar Rijanto berencana membatasi peredaran minuman beralkohol di wilayahnya. Pembatasan itu akan dituangkan melalui peraturan daerah.
Minuman beralkohol/Antara
Minuman beralkohol/Antara

Bisnis.com, KEDIRI - Bupati Blitar Rijanto berencana membatasi peredaran minuman beralkohol di wilayahnya. Pembatasan itu akan dituangkan melalui peraturan daerah.

Siaran pers Pemkab, Kamis (9/6/2016), menyebutkan pembatasan itu akan diatur dalam peraturan daerah.

"Diharapkan perda ini dapat memperkecil ruang gerak pengedar miras dan juga membuat pengedar miras enggan untuk berjualan karena takut dengan sanksi yang diberikan," kata Rijanto dalam siaran pers tersebut.

Kendati demikian, Bupati belum menentukan kapan rancangan perda akan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Blitar. Dia mendukung langkah Polres Blitar yang merazia sejumlah penjual miras di wilayah hukum Polres Blitar dan memusnahkannya untuk memberikan efek jera bagi pengedar miras


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper