Bisnis.com, KEDIRI - Bupati Blitar Rijanto berencana membatasi peredaran minuman beralkohol di wilayahnya. Pembatasan itu akan dituangkan melalui peraturan daerah.
Siaran pers Pemkab, Kamis (9/6/2016), menyebutkan pembatasan itu akan diatur dalam peraturan daerah.
"Diharapkan perda ini dapat memperkecil ruang gerak pengedar miras dan juga membuat pengedar miras enggan untuk berjualan karena takut dengan sanksi yang diberikan," kata Rijanto dalam siaran pers tersebut.
Kendati demikian, Bupati belum menentukan kapan rancangan perda akan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Blitar. Dia mendukung langkah Polres Blitar yang merazia sejumlah penjual miras di wilayah hukum Polres Blitar dan memusnahkannya untuk memberikan efek jera bagi pengedar miras