Selasa (17/5/2016) Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang mengatakan akan mengembalikan berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso.
Pengembalian berkas tersebut terhitung sudah yang keempat kalinya.
“Setelah diteliti oleh jaksa peneliti masih ada kekurangannya. Makanya jaksa peneliti mengembalikan lagi untuk melengkapi alat-alat bukti,” kata Sudung di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Saat ini Kejati DKI kembali menunggu Polda Metro Jaya melengkapi kekurangan yang diminta.
Sudung menjelaskan bahwa kekurangan yang dimaksud adalah mengenai alat bukti.
Adapun tim penyidik Polda Metro Jaya menyeliliki kasus ini sendiri sudah sejak 10 Januari 2016. Ketika itu Wayan Mirna Salihin tewas usai menyeruput kopi di salah satu kafe di kawasan Bunderan Indonesia.
Kepolisian kemudian menetapkan Jessica sebagai tersangka dalam kasus ini. Setelah sebelumnya yakin kopi yang diminum Mirna telah diracun dengan sianida.
Pada 19 Februari 2016 kepolisian pertama kali melimpahkan berkas kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun berkas tersebut dikembalikan dengan alasan belum cukup bukti, sehingga belum bisa dilimpahkan ke pengadilan.