Kabar24.com, JAKARTA - Meski masa penahanan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka pembunuh Mirna habis, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menyatakan penyelidikan kasus kematian Wayan Mirna Salihin tetap berlanjut.
"Proses hukum tetap berlanjut namun belum P21 (berkas dianggap lengkap)," kata Badrodin Haiti di Polda Metro Jaya, Selasa (24/5/2016).
Badrodin mengatakan Jessica hanya terbebaskan dari masa penahanan namun status hukum dugaan terkait pembunuhan Mirna tetap dilanjutkan.
Diungkapkan jenderal polisi bintang empat itu, status Jessica tetap sebagai tersangka yang tidak menjalani penahanan jika jaksa belum menyatakan P21 hingga batas masa penahanan tersangka pembunuhan itu habis pada 28 Mei 2016.
"Persoalannya hanya menjalani penahanan atau tidak namun posisi hukumnya tetap sama," tutur Badrodin.
Kapolri mengungkapkan penyidik memiliki keyakinan Jessica diduga sebagai tersangka pembunuhan Mirna yang diracun menggunakan senyawa kimia sianida dicampur kopi namun jika jaksa belum menyatakan lengkap maka polisi akan mencari alat bukti lain.
Mirna meninggal dunia usai meminum kopi Es Vietnamens di Restauran Olivia di West Mall Grand Indonesia Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).
Awalnya teman korban Jessica Kumala Wongso tiba lebih awal dibanding Mirna dan seorang rekan lainnya Hani di gerai tersebut pada pukul 16.09 WIB.
Jessica memesan minuman Cocktail dan Fashioned Sazerac untuk dirinya dan Hani, sedangkan Mirna dipesankan Es Vietnam Kopi.
Korban Mirna dan Hani datang ke lokasi sekitar pukul 17.00 WIB.
Mirna menyeruput minuman Es Vietnam Kopi namun korban mendadak kejang-kejang setelah minum sekali sedot.
Korban sempat dibawa ke klinik di pusat perbelanjaan terkenal tersebut lalu dirujuk hingga meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo Menteng Jakarta Pusat.