Kabar24.com, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan mengeluarkan peraturan gubernur penertiban kapal pengangkut penumpang di wilayah ini.
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengatakan, saat ini keamanan kapal penumpang di wilayah Kaltim mengabaikan keamanan, seperti ketiadaan pelampung.
"Secepatnya Pemprov Kaltim akan menertibkan para motoris yang membawa speedboat di alur sungai maupun laut di Kaltim. Misal, jika tidak menggunakan jaket pelampung dan lampu sorot, maka speedboat tidak boleh beroperasi. Karena, ini untuk keamanan penumpang," ujarnya, Senin (16/5/2016).
Untuk diketahui, terjadi musibah kecelakaan speedboat di alur laut yang menghubungkan Balikpapan-PPU.
Terkait musibah di Balikpapan-PPU, penertiban ini harus dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan dan PPU serta seluruh wilayah yang ada di Kaltim.
Jika melanggar, maka wajib pemerintah kota dan kabupaten memberikan sanksi kepada motoris maupun pengusaha speedboat.
"Selain tertib memiliki peralatan di speedboat, motoris harus memiliki SIM atau Surat Keterangan Kecakapan (SKK). Jika mereka tidak memiliki, secara otomatis dilarang beroperasi dan itu harus setiap hari diawasi. Termasuk usia para motoris yang membawa speedboat harus dibatasi," kata Awang.