Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Oesman Sapta Odang mengatakan bahwa sikap pro dan kontra harusnya menjadi masukan bagi pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) demi kepentingan perekonomian bangsa.
Dia mengakui bahwa pembahasan RUU Tax Amnesty antara DPR dan pemerintah masih alot dan terjadi pro dan kontra. Demikian juga di kalangan masyarakat sendiri muncul sikap yang berbeda-beda.
"Dinamika itu harus menjadi masukan dalam penyusunan RUU TA ini," ujarnya Oesman Sapta, Rabu (4/5/2016).
Menurutnya, terlepas dari pro dan kontra, dalam bidang ekonomi, negara tidak boleh mendukung sistem ekonomi liberal. Negara harus harus dan wajib bersandar pada konstitusi dan mengutamakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Khusus mengenai RUU Tax Amnesty, ujarnya, pemerintah dan DPR harus bersandar pada prinsip membangun perekonomian. Untuk itulah MPR mendukung repatriasi atau pemulangan uang yang ada di luar negeri, atau uang yang ditidurkan di negara-negara bebas pajak.
Hanya saja masih ada kekhawatiran dari para pengemplang pajak jika mereka nanti memasukkan dananya ke Indonesia. Mereka khawatir setelah dua tahun kemudian mereka akan dikejar kembali seperti biasa pembayar pajak.
"Wacana itu sedang dibahas dan dikaji secara mendalam oleh DPR," ujarnya.
Oesman mengakui bahwa nyawa dari APBN itu adalah pajak. Dari Rp2.019 triliun, itu 70% dari jumlah itu dihasilkan dari pajak. Hanya saja target APBN itu dikhawatirkan tidak terpenuhi akibat banyaknya ketidakpatuhan terhadap pajak.