Kabar24.com, JAKARTA--Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2017 sebanyak 19 hari, yang terdiri dari 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama.
Penetapan itu menyusul penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 Pengaturan libur nasional dan cuti bersama.
SKB itu ditandatanganan tiga menteri, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, dengan disaksikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani di Kantor Kemenko PMK, pekan ini.
Melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/4/2016), Menko PMK mengatakan, cuti merupakan hak pegawai yang harus dihargai dan dihormati. "Untuk kepentingan bersama, perlu diatur oleh pemerintah, dan jumlah hari cuti bersama itu mengurangi jumlah cuti tahunan," kata Puan.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini, lanjutnya, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan
produktivitas kerja.
“Penetapan ini juga diharapkan dapat meningkatkan sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi,” ujarnya.
Tahun 2017: Libur Nasional & Cuti Bersama 19 Hari
Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2017 sebanyak 19 hari, yang terdiri dari 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Arys Aditya
Editor : Rustam Agus
Konten Premium