Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Senin, mulai menerapkan sistem hukum tilang online untuk memangkas percaloan dalam pembayaran maupun pengurusan pelanggaran lalu lintas.
"Mulai 4 April sudah diterapkan sistem hukum tilang online," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta, Waluyo di Jakarta, Senin (4/4/2016).
Ia menjelaskan pelanggar lalu lintas untuk menghindari percaloan dalam pembayaran pelanggaran lalulintas yang tidak bisa menghadiri sidang di pengadilan dapat mengetahui berapa denda sidang.
Yakni, kata dia, dengan cara mengakses website kejari di mana pelanggar bersidang dan dapat diketahui berapa denda tilang yang harus dibayar.
Pembayaran dapat dilakukan lewat bank setelah mengetahui berapa yang harus dibayar setelah mengakses website masing kejari baik lewat bank maupun secara langsung membayar di loket kejaksaan.
"Pembayarannya dapat dilakukan melalui bank termasuk mengetahui jumlah besaran biaya yang harus dibayarkan," tandasnya.
Kejati DKI Terapkan Tilang Online
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Senin, mulai menerapkan sistem hukum tilang online untuk memangkas percaloan dalam pembayaran maupun pengurusan pelanggaran lalu lintas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

19 menit yang lalu
Banking Sector Eyes Recovery in H2 2025 Despite Margin Pressures

51 menit yang lalu
Ramalan Terbaru Saham ANTM, PTBA, TINS Jelang Guyur Dividen Jumat (11/7)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

13 menit yang lalu
Hasto: Kasus Harun Masiku Didaur Ulang Usai PDIP Tolak Timnas Israel ke RI

24 menit yang lalu
Bareskrim Tangkap 4 Polisi di Nunukan Terkait Penyelundupan Sabu

38 menit yang lalu
Hasto Pegal-pegal Tulis Pledoi, Lawan Surat Tuntutan Jaksa 1.300 Halaman
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
