Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Senin, mulai menerapkan sistem hukum tilang online untuk memangkas percaloan dalam pembayaran maupun pengurusan pelanggaran lalu lintas.
"Mulai 4 April sudah diterapkan sistem hukum tilang online," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta, Waluyo di Jakarta, Senin (4/4/2016).
Ia menjelaskan pelanggar lalu lintas untuk menghindari percaloan dalam pembayaran pelanggaran lalulintas yang tidak bisa menghadiri sidang di pengadilan dapat mengetahui berapa denda sidang.
Yakni, kata dia, dengan cara mengakses website kejari di mana pelanggar bersidang dan dapat diketahui berapa denda tilang yang harus dibayar.
Pembayaran dapat dilakukan lewat bank setelah mengetahui berapa yang harus dibayar setelah mengakses website masing kejari baik lewat bank maupun secara langsung membayar di loket kejaksaan.
"Pembayarannya dapat dilakukan melalui bank termasuk mengetahui jumlah besaran biaya yang harus dibayarkan," tandasnya.
Kejati DKI Terapkan Tilang Online
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Senin, mulai menerapkan sistem hukum tilang online untuk memangkas percaloan dalam pembayaran maupun pengurusan pelanggaran lalu lintas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
11 jam yang lalu
Ada yang Masuk & Borong Jumbo Saham PGAS Jelang Tutup 2024
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Legislator PKS Protes Sekolah Internasional Kena PPN 12%
3 jam yang lalu
Pesan Gibran ke Paspampres: Humanis ke Masyarakat
7 jam yang lalu