Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 April 2016. Pasal 16A Perpres No 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PBI (penerima bantuan iuran) dari Rp 19.225 per orang menjadi Rp23.000 per orang per bulan atau sekitar 19%.
Adapun pasal 16F menetapkan kenaikan hingga lebih dari 30% untuk peserta mandiri dari golongan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja.
Syukri Rahmadi, pengamat kebijakan sosial Perkumpulan Prakarsa, menyatakan kenaikan tarif BPJS Kesehatan akan membebani 60 juta--65 juta peserta iuran mandiri, terutama Pekerja Bukan Penerima Upah yang umumnya bekerja di sektor informal.
Idealnya, iuran mandiri tidak naik, tetapi justru iuran PBI yang dinaikkan agar kualitas kesehatan dengan pelayanan kelas tiga semakin memadai.
Data BPJS Kesehatan menyebutkan bahwa pada 2015 terdapat 30%-35 % rasio tagihan macet dari peserta iuran mandiri. Dengan kata lain, 18 juta-20 juta orang peserta BPJS Kesehatan terlambat membayar, tidak mampu membayar, atau tidak bersedia membayar iuran kepesertaan.
Jika iuran mandiri dipaksakan naik, menurut Syukri, potensi gagal bayar dari peserta mandiri akan semakin tinggi yang bisa berdampak pada memburuknya kualitas dan akses layanan. Dalam jangka panjang, hal ini membuat keberlanjutan pembiayaan jaminan kesehatan universal di Indonesia kian mengkhawatirkan.
BPJS Kesehatan dibentuk dengan prinsip utama yakni gotong royong dan keadilan. Kenaikan tarif iuran BPJS di tengah rendahnya kemampuan peserta untuk membayar iuran mengakibatkan kesenjangan antar penduduk semakin lebar.
"Pemerintah masih pelit untuk menambah iuran bagi peserta BPJS Kesehatan penerima PBI. Jika iuran BPJS peserta mandiri dipaksakan naik, akses masyarakat terhadap jaminan kesehatan akan makin sulit dan peserta mandiri malah terancam menjadi kelompok "Sadikin" (Sakit Dikit Jatuh Miskin)," tandas
Ah Maftuchan, Direktur Eksekutif Prakarsa, menambahkan pemerintah masih pelit untuk menambah iuran bagi peserta BPJS Kesehatan penerima PBI. Jika iuran BPJS peserta mandiri dipaksakan naik, akses masyarakat terhadap jaminan kesehatan akan makin sulit. Peserta mandiri malah terancam menjadi kelompok "Sadikin" (Sakit Dikit Jatuh Miskin).
- Humas Kelompok Prakarsa