Kabar24.com, JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi bersiap menyusun sanksi bagi pejabat negara yang belum menyerahkan daftar kekayaannya.
Penyusunan sanksi tersebut setelah Yuddy usai bertemu Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Menteri PANRB menyatakan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) merupakan kewajiban bagi pejabat negara sesuai UU No. 30/2002 tentang KPK.
Dalam beleid itu disebutkan, para penyelenggara negara wajib menyerahkan LHKPN kepada KPK selambat-lambatnya 2 bulan setelah menjabat, dan selanjutnya pejabat wajib melaporkan lagi 2 tahun setelah menduduki jabatan itu atau sewaktu-waktu apabila KPK memintanya.
Penyelenggara negara yang termasuk dalam UU 28/2009 adalah pejabat tinggi negara, menteri, kepala daerah, serta pejabat negara lain sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pimpinan KPK pun wajib melaporkan kekayaannya.
"Karena maraknya pemberitaan ini makanya saya ingin mengklarifikasi pejabat yang belum serahkan LHKPN. Saya juga meminta agar KPK dapat secara resmi mengumumkan daftar pejabat yang belum menyerahkan LHKPN kepada publik," kata Yuddy seperti dikutip dari keterangan resmi di laman kementerian, Minggu (20/3/2016).
Selain itu, selaku Menteri PANRB, Yuddy juga akan segera mengeluarkan surat edaran kepada para pejabat yang belum menyerahkan LHKPN tersebut.
Pejabat Tak Lapor Kekayaan, Menteri PANRB Siap Jatuhkan Sanksi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi bersiap menyusun sanksi bagi pejabat negara yang belum menyerahkan daftar kekayaannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Arys Aditya
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu