Kabar24.com, KEDIRI - Pemkot Blitar memfasilitasi warganya yang ingin bertransmigrasi ke luar Jawa dengan menetapkan sejumlah syarat.
Syarat itu antara lain sudah menikah dan berumur 17-50 tahun. Melalui laman resminya, Senin (14/3/2016), Pemkot Blitar mempersilakan warganya yang berminat mendaftar ke Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja setempat.
"Saat ini pemerintah pusat masih membuka seluas-luasnya calon transmigran ke-10 wilayah di Pulau Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi," kata Kepala Bidang Penempatan dan Produktivitas Kerja Dinsosnaker Kota Blitar Kusno dalam pengumuman itu.
Tiba di daerah tujuan, lanjut Kusno, setiap keluarga diberi tanah seluas 1 hektare dengan rincian 0,25 hektare untuk hunian, sedangkan selebihnya untuk lahan pertanian dan perkebunan.
Setelah menetap setahun, pemerintah akan memberikan lagi tanah satu hekatre.
Sayangnya, kuota tahun ini sudah penuh. Pendaftar tahun ini akan diberangkatkan ke wilayah pengembangan transmigrasi (WPT) atau lokasi permukiman transmigrasi (LPT) tahun depan.