Kabar24.com, JAKARTA - Petugas Polda Metro Jaya mengungkap dua klinik yang diduga membuka praktik aborsi di kawasan Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (18/2).
"Kami tangkap tujuh tersangka," kata Kepala Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid, di Jakarta Rabu.
Aparat Polda Metro Jaya menggerebek dua klinik yang berlokasi di Jalan Cimandiri No. 7 RT06/04 Kelurahan Kenari Kecamatan Menteng, dan Jalan Cisadane Nomor 19 RT04/02 Kelurahan Cikini Menteng, Jakarta Pusat.
Menurut Adi, kedua pemilik klinik merupakan dokter yang menyewakan untuk membuka praktik ilegal itu. Adi mengatakan petugas telah membekuk pemilik klinik di Jalan Cisadane, sedangkan pemilik klinik di Jalan Cimandiri masih diburu.
Perwira menengah kepolisian itu menyatakan kedua klinik itu telah beroperasi sejak lima tahun lalu, dengan pasien setiap hari mencapai lima orang.
Setiap pasien yang mengandung janin kurang dari bulan dikenakan biaya aborsi sebesar Rp3 juta, sedangkan pasien yang mengandung janin lebih dari tiga bulan harus merogoh uang Rp6 juta.
Selain melayani aborsi, pemilik klinik juga menyalahi aturan perizinan praktik yang telah habis masa berlakunya.