Bisnis.com, JAKARTA- Direktur Lembaga Kajian Institut Demokrasi (Indemos)Ivano Mahendra mengungkapkan pemberian amnesti kepada para tokoh separatis sebagai kerangka rekonsiliasi dinilai perlu guna merangkul semua golongan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurutnya, pemberian amnesti merupakan salah satu kebijakan yang dapat diambil agartujuan keutuhan NKRI dapat tetap terlaksana tanpa adanya gerakan-gerakanseparatis di beberapa daerah.
"Namun pemberian amnesti kepada gerakan separatis di dearah jangansampai terkesan sangat mudah karena bisa berdampak gerakan separatis meningkat dengan adanya iming-iming amnesti," ujaenya dalam kerengan resmi yang diterima, Kamis (4/2/2015).
Ivano memberi contoh kasus kelompok eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pimpinan Nurdin bin Ismail atau Din Minimi dalam pemberian amnesti perlu disikapidengan bijak oleh pemerintah. Hal tersebut bertujuan agar gerakan separatis bisa bergabung kembali dengan Indonesia.
"Proses hukum harus dilalui dengan benar agar pemberian amnesti ini bisamemperkuat NKRI," katanya.
Menurutnya, pada masa Presiden Soekarno amnesti diberikan denganmempertimbangkan berbagai masukan dari tokoh nasional, ini dilakukan agarstabilitas pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
Sementara itu Ketua HMI Stebank Islam, Dani Ramdhani mengatakan aturan hukummengenai grasi dan amnesti ada di UUD 1945 dan presiden memiliki kewenanganprerogratif untuk memberi grasi dan amnesti untuk hal tertentu, sepertikelangsungan pembangunan dan persatuan Indonesia.
Dia memaparkan amnesti dan grasi perlu dilakukan agar tujuan efek jera tercapai. Apalagi, kata dia, selaku yang bergerak di akademis, mahasiswa harus meneliti terlebih dahulu kasus amnesti dan grasi apakah sesuaidengan perkembangan atau tidak.
Menurutnya, pemberian amnesti atau grasi pada kasus Din Minimi dinilai tepat diberikan karenamereka ingin kembali ke NKRI, dan turun gunung sehingga tidak mengganggu ketertibanumum di Aceh lagi.
"Rehabilitasi harus ada pertimbangan hukum, sementara amnesti dan grasi harusada pertimbangan DPR. Intinya mahasiswa harus kritis bahwa pemberian amnesti dangrasi ada dalam undang-undang di Indonesia," ujarnya.
Amnesti Bagi Tokoh Separatis Dinilai Perlu
Direktur Lembaga Kajian Indemos Ivano Mahendra mengungkapkan pemberian amnesti kepada para tokoh separatis sebagai kerangka rekonsiliasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Mia Chitra Dinisari
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
9 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
15 menit yang lalu
Gempa 5,1 SR Guncang Melonguane, Sulawesi Utara
5 jam yang lalu
Budi Arie Ternyata Diperiksa terkait Kasus Korupsi Judi Online
8 jam yang lalu