Kabar24.com, JAKARTA—Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan memanfaatkan badan usaha milik desa untuk memotong mata rantai distribusi di daerah, sehingga dapat menekan harga bahan kebutuhan pokok di masyarakat.
Marwan Jafar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, mengatakan badan usaha milik desa dan koperasi desa dapat menjadi alat untuk menekan ketimpangan harga bahan kebutuhan pokok di pasar. Panjangnya rantai distribusi menyebabkan gap harga bahan kebutuhan pokok, karena harus melalui sejumlah proses sebelum sampai ke masyarakat.
“Pemanfaatan badan usaha milik desa dan koperasi desa dapat menekan ketimpangan antara harga pasar dengan harga yang dijual oleh petani dan masyarakat desa,” katanya di Jakarta, Kamis (4/2).
Marwan menuturkan pemanfaatan badan usaha milik desa untuk memangkas rantai distribusi harus diimbangi dengan ketersediaan infrastruktur yang memadai. Untuk itu, dana desa harus segera didistribusikan, agar dapat digunakan untuk membangun infrastruktur penunjang ekonomi masyarakat.
Menurutnya, stabilitas ekonomi desa dapat meningkatkan daya beli masyarakat, dan pada akhirnya menopang perekonomian nasional. Dana desa sendiri telah berkontribusi 0,5% terhadap pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun lalu.
“Salah satu penopang perekonomian nasional adalah desa. Kalau kondisi perekonomian di desa menurun, otomatis ekonomi nasional juga tidak stabil, karena bahan pokok datang dari desa,” ujarnya.
Pemerintah, lanjut Marwan, harus menjamin aktivitas perekonomian berjalan baik, agar dapat memastikan kesejahteraan masyarakat di pedesaan. Dengan begitu, roda perekonomian desa akan berjalan lebih kuat untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Marwan Manfaatkan BUMDes Pangkas Rantai Distribusi
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan memanfaatkan badan usaha milik desa untuk memotong mata rantai distribusi di daerah, sehingga dapat menekan harga bahan kebutuhan pokok di masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lili Sunardi
Editor : Rustam Agus
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

9 menit yang lalu
Pemerintah Gelar Retret Kepala Daerah Jilid II Meski Penuh Polemik

51 menit yang lalu
Kisruh Royalti Pencipta Lagu, Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
