Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Informasi Pusat Abdulhamid Dipopramono mengingatkan agar aparat kepolisian berhati-hati dan tidak tergoda mengumbar informasi ke publik terkait hasil penyelidikan dan penyidikan meninggalnya Wayan Mirna Salihin di Olivier Cafe.
"Apalagi jika kesimpulan dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang mereka lakukan belum bulat dan akurat pada suatu kesimpulan," katanya, di Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Ia mengatakan, di satu sisi bagus jika polisi melayani rasa ingin tahu publik lewat keterangannya kepada media untuk menghindari kesimpangsiuran informasi yang tidak terverifikasi. Namun di sisi lain polisi tetap harus hati-hati dan cermat untuk tujuan pengungkapan kasus secara tuntas.
Ia mengakui, memang keingintahuan publik terhadap perkembangan kasus meninggalnya Mirna sangat tinggi karena menyangkut sesuatu yang tidak wajar di tempat umum dan cukup misterius, tetapi keterangan yang belum terverifikasi justru dikhawatirkan akan mengganggu penegakan hukum.
Apalagi publik sekarang sudah bisa mengakses informasi secara serta-merta dari suatu peristiwa lewat media massa seperti televisi, radio, dan situs berita (internet) atau media sosial seperti FB, twitter, dan lain-lain. Sehingga jika polisi tidak memberi informasi, publik akan mencarinya dari saluran lain yang tak resmi.
Namun, menurut dia, rasa ingin tahu publik tersebut ada batasnya dan polisi harus bisa membatasi diri jika itu untuk kepentingan penegakan hukum dan tujuan lebih besar bagi pengungkapan tuntas kasus tersebut.
"Polisi jangan tergoda untuk melayani informasi kepada publik jika informasi tersebut belum akurat dan dapat mengganggu proses penegakan hukum, yang bahkan tak sadar malah bisa melanggar hukum," katanya.
Apalagi, menurut dia, jika hanya karena individu-individunya yang tergoda untuk mendapatkan popularitas. Keterangan polisi juga jangan bersifat opini dari pejabat-pejabatnya, tapi harus didasarkan fakta hasil penyelidikan dan penyidikan.
Ia juga meminta publik menghormati polisi jika institusi penegak hukum tersebut tidak mau membuka seluruh informasi hasil penyelidikan dan penyidikan terkait meninggalnya Wayan Mirna Salihin di Olivier Cafe, karena dinilai akan mengganggu penegakan hukum.
"Adanya informasi yang ditutup atau dikecualikan untuk tidak diberikan kepada publik dalam proses penegakan hukum telah dijamin oleh Pasal 17 (a) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)," katanya, di Jakarta, Selasa.
Dalam pasal tersebut polisi dijamin untuk tidak membuka informasinya jika dipertimbangan bahwa membuka informasi tersebut dapat mengganggu proses penegakan hukum seperti proses penyelidikan dan penyidikan suatu perkara.
Informasi juga harus ditutup apabila dibuka akan mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana.
MIRNA DIRACUN SIANIDA: Polisi Diminta Berhati-Hati Umbar Informasi
Ketua Komisi Informasi Pusat Abdulhamid Dipopramono mengingatkan agar aparat kepolisian berhati-hati dan tidak tergoda mengumbar informasi ke publik terkait hasil penyelidikan dan penyidikan meninggalnya Wayan Mirna Salihin di Olivier Cafe.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Dugaan Korupsi Dana CSR, KPK Geledah Ruangan di Kantor OJK!
3 jam yang lalu
Rumus Menghitung Median dan Contoh Soalnya
3 jam yang lalu