Kabar24.com, JAKARTA - Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Pusat menyatakan, pengikut ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) diindikasikan menyimpang dari Agama Islam dengan tidak menjalankan salat lima waktu.
"Puasa Ramadan dilarang, kemudian naik haji merupakan jalan biasa-biasa," kata Wakil Ketua Tim Pakem Pusat, Adi Toegarisman yang juga Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) di Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Kemudian, Ahmad Mossadeq dianggap sebagai mesiah atau juru selamat atau sebagai nabi.
Hal itu, kata dia, merupakan dari hasil tim investigasi anggota Pakem Pusat yang terdiri dari Kejaksaan Agung, kepolisian, TNI, kementerian agama, kementerian dalam negeri, dan MUI.
Akhirnya dikeluarkan rekomendasi pelarangan atas kegiatan Ormas Gafatar yang berkedok kegiatan agama yang selanjutnya menunggu fatwa dari MUI dan setelah itu akan ditandatangani oleh Kejaksaan Agung, Kemendagri dan Kemenag dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB).
Seperti mereka berangkat ke Kalimantan, dianggap sebagai hijrah.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI, Utang Ranuwijaya menyatakan eksodus ke kalimantan sama seperti hijrah.
Jelas Al Qiyadah Al Islamiyah sudah masuk dalam 10 ketentuan aliran sesat, tegasnya.
Dikatakan, dari beberapa indikator, Gafatar adalah metamorfosis dari Al Qiyadah Al Islamiyah pimpinan Ahmad Moshaddeq.
Ahmad Mossadeq dikenal sebagai pendiri aliran sesat Al Qiyadah Al Islamiyah yang sempat menghebohkan masyarakat pada 2006 karena mengaku dirinya sebagai Nabi dan Rasul.
Karena itu, MUI saat ini sedang melakukan pendalaman terkait kasus Gafatar.
"Insya Allah bulan ini selesai. Paling tidak komisi pengkajian akan melaporkannya pekan depan dan setelah itu pimpinan akan memerintahkan komisi fatwa untuk mengeluarkan fatwa terkait temuan itu," katanya.
3 Indikasi Gafatar Aliran Sesat
Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Pusat menyatakan, pengikut ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) diindikasikan menyimpang dari Agama Islam dengan tidak menjalankan salat lima waktu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
59 menit yang lalu
Babak Baru Harun Masiku: 2 Elite PDIP dalam Bidikan KPK
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
13 menit yang lalu
Novel Baswedan Sebut Penyidik KPK Usulkan Hasto Tersangka Sejak 2020
59 menit yang lalu
Babak Baru Harun Masiku: 2 Elite PDIP dalam Bidikan KPK
2 jam yang lalu
Mahfud MD Kritisi Vonis Harvey Moeis: Tidak Setimpal!
4 jam yang lalu