Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menandatangani tiga peraturan presiden tentang pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai yang memiliki jabatan di tiga lembaga kementerian. Perpres tersebut berlaku mulai 14 Desember 2015.
Ketiga kementerian dimaksud yakni Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tiga perpres tersebut yakni Perpres No.138/2015, Perpres No.139/2015, Perpres No.140/2015. Sesuai dengan ketiga perpres itu tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai yang memiliki jabatan.
Sebaliknya, tunjangan tidak diberikan kepada pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.
Kemudian, pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain, pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
Seberapa besar uang tunjangan kinerja yang didapat para pejabat di ketiga kementerian tersebut, berikut ini rinciannya:
No | Kelas Jabatan | Tunjangan Kinerja Per Kelas Jabatan (Rp) |
1 | 17 | 19.360.000 |
2 | 16 | 14.131.000 |
3 | 15 | 10.315.000 |
4 | 14 | 7.529.000 |
5 | 13 | 6.023.000 |
6 | 12 | 4.819.000 |
7 | 11 | 3.855.000 |
8 | 10 | 3.352.000 |
9 | 9 | 2.915.000 |
10 | 8 | 2.535.000 |
11 | 7 | 2.304.000 |
12 | 6 | 2.095.000 |
13 | 5 | 1.904.000 |
14 | 4 | 1.814.000 |
15 | 3 | 1.727.000 |
16 | 2 | 1.645.000 |
17 | 1 | 1.563.000 |