Bisnis.com, JAKARTA - Pelanggaran lalui lintas berupa penyerobotan palang pintu perlintasan kereta api di wilayah DKI Jakarta masih tinggi. Setidaknya, berdasar rilis ditlantas Polda Metro Jaya, Rabu (6/1/2016) selama dua bulan terakhir, pelanggaran tersebut mencapai 1.230 pelanggar.
"Dari jumlah pelanggaran tersebut, 876 orang kami tilang, sedangkan sisanya yakni 354 kami berikan teguran," ujar Kasub Bin Gakkum Ditlantas Polda Meteo Jaya, AKBP Budiyanto.
Budiyanto menambahkan, tingginya angka tersebut disebabkan rendahnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu yang ada. Dia menegaskan, sebagian besar kasus kecelakaan disebabkan oleh pelanggaran lalu lintas.
"Padahal, belakangan ini ada contoh ihwal pelanggaran lalu lintas yang berujung jatuhnya korban jiwa. Seharusnya, para pengguna jalan umum sadar akan hal itu," katanya.
Selain jumlah tersebut, Budiyanto juga menyebutkan sejumlah pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
Sesuai catatannya, angka terbesar berasal dari pelanggaran melawan arus yang mencapai angka 169.499 kasus, menyerobot perlintasan kereta 1.230, pelanggaran rambu lalu lintas 111.132, dan menggunakan jalur TransJakarta sebanyak 65.518.
"Kami akan lakukan sejumlah langkah strategis. Termasuk menindak pengendara yang melanggar lalu lintas," katanya.