Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) setelah melakukan rapat pleno membuat keputusan menyatakan Setya Novanto mundur dari jabatan Ketua DPR RI periode 2014-2019 mulai Rabu 16 Desember 2015.
"MKD membuat keputusan tersebut, setelah menerima surat dari Setya Novanto yang isinya menyatakan mengundurkan diri," kata Ketua MKD, Surrahman Hidayat di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu malam (16/12/2015).
Menurut Surrahman, setelah rapat pleno MKD meminta pandangan dari masing-masing anggota, MKD melakukan rapat tertutup untuk membuat keputusan.
Pada saat rapat tertutup, kata dia, pimpinan MKD menerima surat pengunduran dari Setya Novanto, sehingga keputusannya mendukung surat pengunduran diri Setya Novanto.
"Karena Novanto mengundurkan diri melalui suratnya mulai Rabu ini, maka kami memutuskan saudara Novanto mundur dari jabatan Ketua DPR RI sejak Rabu ini," tukasnya.
Menurut Surrahman, setelah Novanto mundur maka dia sudah tidak berhak lagi memimpin rapat paripurna penutupan masa sidang DPR RI pada Jumat (18/12).
Rapat paripurna penutupan masa sidang DPR RI, kata dia, akan dipimpin oleh salah satu dari empat pimpinan DPR RI yang ada.
Setelah membacakan keputusan singkat tersebut, Surrahman kemudian menutup rangkaian rapat pleno MKD pada sekitar pukul 21.00 WIB.
SIDANG MKD: Mulai Rabu, Setya Bukan Ketua DPR Lagi
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) setelah melakukan rapat pleno membuat keputusan menyatakan Setya Novanto mundur dari jabatan Ketua DPR RI periode 2014-2019 mulai Rabu 16 Desember 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu