Kabar24.com, JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai penegak hukum akan semakin mudah mengusut pelanggaran pidana kasus dugaan permufakatan jahat tindak pidana korupsi oleh Ketua DPR Setya Novanto setelah putusan pelanggaran etik oleh sidang MKD.
JK mengatakan kasus yang membelit Setya Novanto tidak hanya melanggar etika anggota DPR, tetapi perlu didalami secara pidana. Unsur pidana yang dimaksud Kalla adalah pembicaraan terkait dengan uang, karena mengarah pada kesepakatan untuk 'memeras' dan mengancam.
"Iya. Ada suatu etika yang dilanggar sekaligus juga melanggar hukum," ujarnya di kantor Wapres, Rabu (16/12).
Sebelum diskors pada pukul 17:40 WIB, hasil sementara sidang putusan MKD atas kasus Setya Novanto mengindikasikan Ketua DPR tersebut melanggar etik dalam kategori sedang-berat. Dalam sidang tersebut, 9 orang anggota MKD menyatakan Setya Novanto melakukan pelanggaran sedang dan 6 orang menyatakan Ketua DPR itu melakukan pelanggaran berat.
Berdasarkan putusan sementara itu, JK optimistis politisi Partai Golkar itu akan dijatuhi sanksi. Putusan itu pun semakin membuka pintu pengungkapan kasus dugaan permufakatan jahat tindak pidana korupsi yang sedang diproses Kejaksaan Agung.
"Otomatis kejaksaan lebih mudah lagi," pungkas JK.
JK: Putusan MKD Mudahkan Kejaksaan Usut Pidana Setnov
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai penegak hukum akan semakin mudah mengusut pelanggaran pidana kasus dugaan permufakatan jahat tindak pidana korupsi oleh Ketua DPR Setya Novanto setelah putusan pelanggaran etik oleh sidang MKD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ana Noviani
Editor : Rustam Agus
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

5 jam yang lalu
Merambah Megah Citatah
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

27 menit yang lalu
Rekayasa Lalin Karnaval HUT RI: Jalan Sudirman-Thamrin Ditutup Malam Ini

41 menit yang lalu
Ini Arti Tarian Sajo Moane Posa'asa yang Ditampilkan di HUT RI ke-80

48 menit yang lalu
Profil Pembawa Bendera dan Teks Proklamasi di Kirab HUT ke-80 RI

51 menit yang lalu