Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR Surahman Hidayat mengatakan MKD tidak akan memanggil pengusaha minyak Riza Chalid untuk bersaksi di sidang etik MKD.
Hak tersebut diungkapkan setelah mengadakan rapat internal MKD untuk membicarakan kelanjutan sidang dugaan pelanggaran etik oleh Ketua DPR Setya Novanto, Senin (14/12/2015) malam.
"Susah manggil Riza Chalid, jadi tidak dilanjutkan. Karena sudah dipertimbangkan, jadi ya cukuplah," kata Surahman di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (14/12/2015) malam.
"Sudah dua kali kita kirim surat tidak sampai ke alamatnya. Orangnya sudah ke luar negeri entah ada dimana," tambah politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut.
Selain itu, Surahman mengatakan MKD bakal memutuskan sanksi terhadap Setya Novanto pada Rabu (16/12/2015).
"Rapat internal tadi untuk menyimpulkan hasil putusan sidang MKD, Insya Allah Rabu sudah bisa diputuskan. Masing-masing hakim akan mempelajari itu. Apa yang sudah didapat dipelajari, dengan pengetahuan, kearifan, dan keyakinannya, lalu menyimpulkan, begitu," tambahnya.
"Handphone dan rekaman itu juga tidak kita kejar lagi. Ya sudah, jadi 2 hal itu sudah begitu kan. Kita cukupkan dengan alat bukti yang ada. Selasa (15/12), masing-masing hakim membuat kajian untuk membuat putusan atau kesimpulan etik. Rabu (16/12)," tutup Surahman.
Riza Chalid Batal Dipanggil, Keputusan Sidang MKD Dibacakan Rabu (16/12)
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR Surahman Hidayat mengatakan MKD tidak akan memanggil pengusaha minyak Riza Chalid untuk bersaksi di sidang etik MKD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Novie Isnanda Pratama
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Bank BJB (BJBR) Bicara Dividen dan Strategi Anorganik
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
16 menit yang lalu
Harta Kekayaan Djoko Poerwanto, Digadang-gadang jadi Kapolda Termiskin
4 jam yang lalu
Kala Prabowo Ingin Maafkan Koruptor demi Asset Recovery
9 jam yang lalu
Respons BI soal Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar
10 jam yang lalu