Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Bupati Temanggung, Jawa Tengah, Totok Ari Wibowo, yang menjadi buron Kepolisian Indonesia karena kasus korupsi, berhasil ditangkap di Phnom Penh , Kamboja pada tanggal 8 Desember 2015, pukul 17.00 sore waktu setempat.
Dalam keterangan resmi dari Kemlu yang diterima Bisnis, Kamis (10/12/2015), disampaikan Totok telah bersembunyi di Kamboja selama 4 tahun sejak 2011.
“Dia berhasil ditangkap atas kerja sama dan koordinasi yg baik Kepolisian dan pihak keamanan Kamboja dengan KBRI Phomn Phen bersama jaksa eksekutor, BIN dan Kepolisian RI serta pihak terkait lainnya di Indonesia,” tulis Kemlu.
Dubes RI Phonm Pehn telah dan terus melakukan koordinasi dan pembahasan lebih lanjut dengan Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri, Kepala Polisi, dan Kepala Imigrasi Kamboja untuk proses pemulangan buron tersebut.
“Saudara Totok Ari Wibowo selama menjadi buron menggunakan paspor palsu dgn nama Eddi Solihin. Kasus Korupsi yang bersangkutan telah di vonis di Indonesia dengan hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kemlu.