Kabar24.com, Jakarta - Pengimplementasian PP Pengupahan No. 78/2015 masih mengundang kontroversi. Pasalnya, sejumlah elemen buruh menganggap PP tersebut tidak berpihak kepada mereka.
Wakil ketua komisi IX DPR Irma Chaniago mengatakan, pihaknya masih akan mengkaji penerapan PP No. 78. Menurutnya, komisi IX juga masih mempertanyakan urgensi dikeluarkannya aturan tersebut.
"Dari awal memang komisi IX tidak dilibatkan untuk membicarakan PP ini. Harusnya disampaikan ke komisi IX untuk dibicarakan agar tidak menimbulkan kegaduhan," ujar Irma di gedung LBH, Jakarta, Kamis (5/11/2015).
"Hari ini kita membuat surat kepada pemerintah untuk menunda pemberlakuan PP No.78 sampai kami memanggil Menteri Tenaga Kerja ke komisi IX untuk membicarakan masalah dan urgensi PP ini," tambahnya.
Selain itu, politisi Partai Nasdem tersebut juga meminta kepala daerah untuk menunda pemberlakuan PP yang masih mengundang protes dari kaum buruh.
"Kami meminta Bupati, Wali Kota, dan Gubernur, untuk menunda pengimplementasian PP tersebut sampai kami mengadakan pembicaraan dengan pemerintah terkait hal penting yang dipermasalahkan oleh serikat pekerja," kata Irma.
Komisi IX DPR Pertanyakan Urgensi PP Pengupahan
Pengimplementasian PP Pengupahan No. 78/2015 masih mengundang kontroversi. Pasalnya, sejumlah elemen buruh menganggap PP tersebut tidak berpihak kepada mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Novie Isnanda Pratama
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
21 menit yang lalu
JK Resmi Jadi Ketua Umum PMI 4 Periode!
2 jam yang lalu