Bisnis.com, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Muslim Ayub menyebut ada dua alasan yang menjadi ganjalan bagi DPR untuk menyusun aturan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Pertama, hukuman mati untuk koruptor dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Isu HAM ini, imbuhnya, sering menjadi ganjalan utama bagi para legislator untuk merealisasikan wacana itu.
Adapun alasan kedua, yakni terkait dengan persetujuan fraksi-fraksi yang ada di DPR. Sampai saat ini, kata dia, tidak seluruh fraksi menyepakati adanya hukuman mati untuk pelau tindak pidana korupsi.
"Kebanyakan faktor HAM. Memang ini perlu ditelaah lebih jauh, sehingga ada alasan kuat yang membuat seluruh fraksi di DPR bisa menyetujui usulan itu," katanya di Jakarta, Sabtu (24/10/2015).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengakui, hukuman mati menjadi satu-satunya sanksi yang bisa menimbulkan efek jera bagi koruptor.
Namun DPR harus mendengar aspirasi masyarakat dalam membuat regulasi. Artinya kendati regulasi yang disusun bertujuan baik, selama tidak ada persetujuan dari publik maka hal itu belum akan terealisasi.
"Memang ini akan menimbulkan efek jera. Tapi harus dikaji lebih lanjut lagi," tegasnya.
Ini Ganjalan DPR Susun Aturan Hukuman Mati Untuk Koruptor
Anggota Komisi III DPR Muslim Ayub menyebut ada dua alasan yang menjadi ganjalan bagi DPR untuk menyusun aturan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.nn
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
7 jam yang lalu
Bank BJB (BJBR) Bicara Dividen dan Strategi Anorganik
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
10 jam yang lalu