Kabar24.com, JAKARTA -- KPK kembali memanggil Business Development Manager PT Hewlett Packard (HP) Indonesia Habib Mohamad terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket e-KTP periode 2011-2012 untuk tersangka Sugiharto.
"Dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi," ujar Plh Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (15/9/2015). Habib Mohamad sebelumnya telah beberapa kali diperiksa KPK terkait kasus yang sama.
Habib akan dimintai keterangan terkait pengadaan teknologi informasi dalam proyek senilai Rp 6 triliun. Menurut KPK, proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan dalam kontrak tender dengan yang ada di lapangan.
Pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka.
Dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sugiharto diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mengetahui secara rinci berapa total kerugian negara akibat tindak pidana dugaan korupsi pengadaan e-KTP.