Bisnis.com, JAKARTA - Malang Corruption Watch bersama Dengan Jaringan Anti Korupsi Jawa Timur merekomendasikan sejumlah hal terhadap proses pengadilan sidang perkara menyuruh memberikan kesaksian palsu atas nama Zulfahmi Arsad pada sengketa Pilkada Kota Waringin Barat.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima, Selasa (8/9/2015) rekomendasi itu ialah pertama meminta Kejaksaan Agung untuk memberikan sanksi kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) karena diduga telah melanggar sumpah jabatan. Hal ini dikarenakan upaya-upaya manipulatif dalam persidangan sangat bertentangan dengan hukum dan keadilan yang seharusnya menjadi pegangan para jaksa.
Kemudian, Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial harus terus melakukan pengawasan atas proses persidangan perkara ini.
"Ketiga ialah aparat penegak hukum wajib menghentikan segala upaya kriminalisasi dan pelemahan terhadap pemberantasan korupsi," ujar Koordinator Badan Pekerja MCW Zainuddin.
Rekomendasi tersebut disusun berdasarkan pengamatan MCW terhadap jalannya persidangan kasus tersebut. MCW menilai perkara atas nama ZA sarat akan praktik-praktik manipulatif yang diduga dengan sengaja dilakukan oleh jaksa penuntut umum.
Tidak hanya itu, sepanjang proses persidangan ZA tidak didampingi oleh penasehat hukum.
Kemudian terdapat penggunaan sebutan terdakwa atas nama Bambang Widjijanto, padahal hingga saat ini masih berstatus tersangka. Hal itu mengindikasikan adanya upaya untuk menyelundupkan status BW setara dengan status ZA.
"Penyamaan status ini memperlihatkan adanya upaya sistematis penggembosan pimpinan KPK melalui proses peradilan," ucap Zainuddin.
Seperti yang diketahui, persidangan perkara tersebut merupakan pintu masuk kasus pidana yang dikenakan kepada pimpinan KPK non-aktif Bambang Widjojanto.
SENGKETA PILKADA KOTA WARINGIN BARAT: Ini Rekomendasi dari Aktivis Antikorupsi
Malang Corruption Watch bersama Dengan Jaringan Anti Korupsi Jawa Timur merekomendasikan sejumlah hal terhadap proses pengadilan sidang perkara menyuruh memberikan kesaksian palsu atas nama Zulfahmi Arsad pada sengketa Pilkada Kota Waringin Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dimas Novita Sari
Editor : Bastanul Siregar
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
11 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Gempa 5,1 SR Guncang Melonguane, Sulawesi Utara
6 jam yang lalu
Budi Arie Ternyata Diperiksa terkait Kasus Korupsi Judi Online
9 jam yang lalu