Kabar24.com, KUTA- Satuan tugas (Satgas) anti illegal fishing Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperketat pengawasan perairan Indonesia dalam mengantisipasi pencurian ikan saat musim tangkap.
Ketua Tim Satgas Anti Illegal Fishing KKP, Mas Achmad Santosa, mengatakan bahwa untuk moratorium izin usaha kapal eks asing belum selesai hingga Oktober nanti dan izin sudah dicabut semuanya sehingga kalau masuk berarti illegal fishing.
“Kami bersama instansi terkait akan langsung menangkap kapal asing tak berizin dan melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia. Jika kapal asing tersebut tidak berizin, bisa langsung ditenggelamkan dan tidak perlu menunggu putusan pengadilan sepanjang ada penetapan izin dari ketua pengadilan,” paparnya kepada media, Selasa (4/7/2015).
Dia menambahkan, terkait dengan penenggelaman kapal pencuri ikan di perairan Indonesia ada dua jenis dalam undang-undang perikanan. Yang pertama yaitu jika telah memenuhi alat bukti yang cukup, tidak mempunyai izin, dan tidak berbendera, maka dimungkinkan akan dilakukan penenggelaman kapal.
“Selain itu, penenggelaman kapal juga bisa dilakukan melalui putusan pengadilan dengan keputusan tetap secara hukum. Namun putusan pengadilan tersebut melalui proses hukum yang panjang,” imbuhnya.