Kabar24.com, JAKARTA -- Dua komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri akan dimintai keterangan oleh Bareskrim terkait dugaan pencemaran nama baik, Senin (27/7/2015).
"Jam 10 hari ini dipanggil," kata Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso, di Bareskrim Polri, Senin (27/7/2015).
Keduanya diperiksa sebagai tersangka dalam laporan kasus yang dilaporkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi.
Sedianya penyidik memeriksa yang bersangkutan pada 23 Juli lalu, namun karena ada agenda Lebaran. Keduanya meminta diperiksa pada hari ini, sehingga pemeriksaan diagendakan ulang.
Kasus pencemaran nama baik dua komisioner KY berawal dari pernyataan mereka terkait putusan praperadilan Sarpin. Tidak terima dengan pernyataan itu, Sarpin melaporkan keduanya ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik.
Kedua Komisioner KY itu disangkakan dengan Pasal 310 tentang penghinaan dan 311 tentang pencemaran nama baik Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Cemarkan Nama Hakim Sarpin, 2 Komisioner KY Diperiksa Bareskrim
Dua komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri akan dimintai keterangan oleh Bareskrim terkait dugaan pencemaran nama baik, Senin (27/7/2015)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Nancy Junita
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

1 hari yang lalu
Indonesian Economy Shows Signs of Strain
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

8 menit yang lalu
Harta Kekayaan Deddy Corbuzier Tembus Hampir Rp1 Triliun

44 menit yang lalu
MK Gugurkan 5 Gugatan Mahasiswa soal Uji Materi UU TNI
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
