Kabar24.com, JAKARTA - Parisada Hindu Darma Indonesia menegaskan perkawinan sejenis bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Perkawinan sejenis juga bertentangan dengan keyakinan agama Hindu. Umat Hindu menghormati catur guru, salah satunya adalah guru wisesa, yaitu pemerintah. Karena itu, umat Hindu mengikuti keputusan pemerintah," kata Ketua Umum Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI), Sang Nyoman Suwisma, Rabu.
Suwisma mengatakan, umat Hindu di Indonesia menghormati dan mendukung Undang-Undang Perkawinan yang diantaranya mengatur jenis kelamin, usia dan agama. Undang-Undang tersebut jelas tidak mengakomodasi perkawinan sejenis.
"Karena itu, perkawinan sejenis bertentangan dengan Undang-Undang dan keyakinan agama Hindu. Tidak ada sama sekali sastra Hindu yang membolehkan hubungan seksual sejenis," katanya.
Suwisma mengatakan, agama Hindu melarang pergaulan bebas yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan, apalagi hubungan sejenis oleh laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan.
"Dalam tata krama dan tata susila agama Hindu, perilaku homoseksual dilarang. Pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan yang belum menikah saja dilarang, apalagi sejenis," katanya.
Isu homoseksualitas mengemuka setelah Amerika Serikat melegalkan perkawinan sesama jenis di seluruh negara bagian. Pelegalan itu dianggap sebagai kemenangan oleh kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dan para pendukungnya.
Salah satu bentuk euforia terhadap pelegalan itu adalah pemasangan warna-warni pelangi pada foto profil media sosial dan tanda pagar #LovesWin. Euforia serupa juga dilakukan sebagian pengguna media sosial di Indonesia.
Kalangan agamawan di Indonesia menolak pelegalan tersebut dan menilai bahwa keputusan pemerintah Amerika Serikat tersebut lebih disebabkan faktor politis.
Pemerintah yang berkuasa saat ini, Presiden Barrack Obama, berasal dari Partai Demokrat yang dinilai lebih liberal dan sejak semula mendukung kelompok LGBT. Dalam kampanye, Obama juga menyatakan akan melegalkan perkawinan sejenis.
Sikap Partai Demokrat itu bertolak belakang dengan Partai Republik yang lebih konservatif dan dinilai menjunjung norma. Partai Republik, yang banyak mendapat dukungan kelompok Kristen, menolak perkawinan sejenis.
Perbedaan sikap kedua partai itu juga ditunjukkan dalam isu aborsi. Partai Demokrat bersikap "pro-choice" dengan mendukung diperbolehkannya aborsi, sedangkan Partai Republik bersikap "pro-life" dengan menolak aborsi tanpa alasan medis yang bisa diterima. (antara)
PHDI: Keyakinan Agama Hindu Melarang Perkawinan Sejenis
Parisada Hindu Darma Indonesia menegaskan perkawinan sejenis bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
37 menit yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
42 menit yang lalu
Hasil Mukernas, MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2
1 jam yang lalu