Bisnis.com, PEKANBARU - Asosiasi Pengusaha Warnet.Pekanbaru menggugat Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru No. 310/2015 tentang Pembatasan Jam Operasional Usaha Warung Internet di Bulan Ramadhan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Pekanbaru.
Kuasa Hukum APWP Jamadi Sipahutar mengatakan ketentuan itu dinilai merugikan para pengusaha. Warnet hanya diperbolehkan buka dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB pada Ramadan tahun ini.
“Keputusan itu memberatkan pengusaha warnet di Pekanbaru. Pengusaha harus membayar retribusi dan pajak. Kalau dengan pembatasan jam itu, pembayaran tersebut tidak dapat dipenuhi oleh pengusaha, bahkan membuat rugi,” katanya.
Menurut Jamadi, seharusnya Pemkot Pekanbaru mengundang pengusaha warnet saat membuat ketentuan itu. “Tujuan kita menggugat agar ke depannya pemerintah tidak memberatkan pihak pengusaha,” jelasnya.
Proses persidangan juga sudah dimulai, Rabu (1/7/2015). Namun, sidang ditunda oleh Majelis Hakim karena pihak Pemkot Pekanbaru tidak menghadiri persidangan. Sidang itu akan dilanjutkan pekan depan.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan ketentuan itu dibuat demi menciptakan keamanan dan kenyamanan serta ketertiban bersama. Bukan hanya Ramadan, pihaknya juga akan membatasi jam operasional di bulan lain.
“Warnet itu buka 24 jam. Banyak anak sekolah yang bermain warnet tidak mengenal waktu. Ini membuat orangtua resah dengan anaknya yang bermain di warnet. Kita memang membutuhkan teknologi, tetapi aturan ini harus ditegakkan agar generasi muda tidak rusak,” katanya.
Pengusaha Warnet Pekanbaru Gugat SK Wali Kota
Asosiasi Pengusaha Warnet.Pekanbaru menggugat Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru No. 310/2015 tentang Pembatasan Jam Operasional Usaha Warung Internet di Bulan Ramadhan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Pekanbaru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Gemal Abdel Nasser P.
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
1 jam yang lalu
Hasil Mukernas, MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2
1 jam yang lalu