Kabar24.com, JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permintaan PT Matrix Indo Global untuk memperpanjang masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 60 hari.
Salah satu pengurus restrukturisasi utang PT Matrix Indo Global, Nuzul Hakim mengatakan status PKPU debitur telah berubah menjadi tetap.
Menurutnya, debitur masih mempunyai iktikad baik untuk menyelesaikan restrukturisasi utang dengan perdamaian.
"Kami berharap perpanjangan waktu tersebut bisa dipergunakan secara baik dan maksimal sehingga debitur terhindari dari kepailitan," kata Nuzul kepada Bisnis.com, Ahad (14/6).
Debitur harus memperlihatkan usaha yang maksimal agar tidak menimbulkan persepsi yang negatif dari para kreditur. Terlebih, tidak sedikit yang menjadikan perpanjangan masa PKPU tersebut sebagai upaya untuk mengulur waktu.
Dia menambahkan banyaknya jumlah kreditur dan besarnya nominal tagihan menyebabkan pembahasan perjanjian perdamaian membutuhkan waktu yang tidak singkat. PKPU sementara yang hanya selama 45 hari belum bisa menghasilkan hasil maksimal.
PT Matrix Indo Global dinyatakan berstatus PKPU oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 28 April 2015. Perusahaan tekstil asal Kabupaten Semarang tersebut terbukti menunggak utang terhadap PT Pancaprima Eka Brothers sebesar US$2 juta dalam perkara No.33/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN.Jkt.Pst.
Tagihan tetap yang sudah diakui oleh debitur sebesar Rp200 miliar yang berasal dari 53 kreditur.
Matrix Indo Global Diberi Perpanjangan PKPU 60 Hari
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permintaan PT Matrix Indo Global untuk memperpanjang masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 60 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rio Sandy Pradana
Editor : Yusran Yunus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
16 menit yang lalu
JK Resmi Jadi Ketua Umum PMI 4 Periode!
2 jam yang lalu