Bisnis.com, JAKARTA - Pierre Cardin harus gigit jari setelah gugatan pembatalan merek serupa milik pengusaha lokal Alexander S. Wibowo ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Ketua majelis hakim Marulak Purba mengatakan pihak penggugat telah gagal membuktikan adanya iktikad tidak baik Alexander selaku tergugat I. Persamaan pada keseluruhan kedua merek tersebut tidak bisa menjadi dasar adanya iktikad tidak baik.
"Menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Purba dalam amar putusan yang dibacakan, Selasa (9/6/2015).
Majelis telah membandingkan kedua merek tersebut secara visual dan ciri-ciri penting akan kesamaan pada keseluruhannya atau pokoknya. Dalam Undang-undang No. 15/2001 tentang Merek tidak memberikan rumusan mengenai persamaan pada keseluruhannya.
Menurut majelis hal tersebut dapat diartikan sebagai sama persis, sama bentuk, sama susunan, dan sama pengucapan. Adapun, menurut yurisprudensi Mahkamah Agung disebut sama bentuk, sama komposisi, sama kombinasi, sama elemen, persamaan bunyi, persamaan ucapan, dan persamaan penampilan.
Hasilnya, kedua merek tersebut mempunyai persamaan bunyi, dengan dua suku kata, dan tidak terdapat perbedaan dengan milik penggugat. Persamaan juga terjadi pada jenis barang yang dilindungi yakni pada kelas 3 untuk barang kosmetik.
Namun, merek penggugat dinilai belum bisa disebut sebagai merek terkenal. Unsur keterkenalan bisa mengacu pada Pasal 6 ayat 1 UU Merek, yakni telah didaftar beberapa negara, terdapat pengetahuan umum masyarakat, telah memiliki reputasi berdasarkan promosi yang dilakukan secara gencar dan besar-besaran.
Dalam pembuktian, merek Pierre Cardin tercatat telah terdaftar di Indonesia sejak 29 Juli 1977 atas nama Wijoyo Suryono, dialihkan ke Wenas Jaya, berpindah tangan ke Raimin pada 18 Mei 1987, dan terakhir ke penggugat.
Merek Pierre Cardin milik penggugat telah didaftar pada 15 Mei 1970 di negara-negara anggota organisasi intelektual dunia seperti Jerman Hungaria, Swiss, Cekoslovakia, Yugoslavia, Italia, Belanda, dll. Namun, penggugat tidak mengajukan bukti adanya reputasi berupa promosi secara gencar di Indonesia sebelum merek tersebut didaftar pada 1977.
Penggugat mengajukan bukti adanya investasi di Indonesia, tetapi melalui pernyataan sepihak yang sulit dibuktikan kebenarannya. Adapun, barang-barang produksi merek tergugat I telah menjadi komoditas perdagangan dalam negeri dan sangat dikenal masyarakat Indonesia.
Majelis mengatakan ternyata dalam setiap produknya, tergugat I selalu mencantumkan produsen yakni PT Gudang Rejeki Utama dan made in Indonesia. Fakta tersebut dinilai sebagai komitmen tergugat I untuk memberi informasi kepada konsumen
SENGKETA BISNIS: Pierre Cardin Gagal Batalkan Merek Lokal
Pierre Cardin harus gigit jari setelah gugatan pembatalan merek serupa milik pengusaha lokal Alexander S. Wibowo ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rio Sandy Pradana
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium