Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara mencekal BH, tersangka korupsi kredit fiktif di PT Bank BNI 46 senilai Rp129 miliar pada tahun 2011.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan pencekalan terhadap tersangka sudah dilakukan sejak Mei 2015.
Selain dicekal, BH juga dikenakan status tahanan kota.
Selain BH, Kejati Sumut juga menetapkan tiga tersangka lain yakni RDT, pemimpin Sentra Kredit Menengah BNI 46 Pemuda Medan; DA, pemimpin Kelompok Pemasaran Bisnis BNI 46 Pemuda Medan; TI, staf BNI 46 Pemuda Medan.
Tersangka BH selama ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Medan, namun kemudian dialihkan menjadi status tahanan kota karena berpenyakit jantung.
"Dalam jaminan pengalihan tahanan kota itu, pihak keluarga tersangka memberikan uang jaminan sebesar Rp 2 miliar kepada Kejati Sumut," katanya.
Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BNI Pemuda Medan Dicekal
Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara mencekal BH, tersangka korupsi kredit fiktif di PT Bank BNI 46 senilai Rp129 miliar pada tahun 2011.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium