Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BNI Pemuda Medan Dicekal

Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara mencekal BH, tersangka korupsi kredit fiktif di PT Bank BNI 46 senilai Rp129 miliar pada tahun 2011.
BNI/Antara
BNI/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara mencekal BH, tersangka korupsi kredit fiktif di PT Bank BNI 46 senilai Rp129 miliar pada tahun 2011.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan pencekalan terhadap tersangka sudah dilakukan sejak Mei 2015.

Selain dicekal, BH juga dikenakan status tahanan kota.

Selain BH, Kejati Sumut juga menetapkan tiga tersangka lain yakni RDT, pemimpin Sentra Kredit Menengah BNI 46 Pemuda Medan; DA, pemimpin Kelompok Pemasaran Bisnis BNI 46 Pemuda Medan; TI, staf BNI 46 Pemuda Medan.

Tersangka BH selama ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Medan, namun kemudian dialihkan menjadi status tahanan kota karena berpenyakit jantung.

"Dalam jaminan pengalihan tahanan kota itu, pihak keluarga tersangka memberikan uang jaminan sebesar Rp 2 miliar kepada Kejati Sumut," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper